PADANG, 6 Oktober 2026 — Massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Selasa (6/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan.
Massa aksi tiba di Kantor Disnakerin Padang sekitar pukul 13.20 WIB dengan membawa atribut organisasi, termasuk bendera KSPSI dan FSP KEP SPSI. Setibanya di lokasi, massa langsung menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui pengeras suara. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan berlangsung dengan tertib.
Namun, aksi kemudian menghadapi situasi yang menjadi perhatian massa. Kepala Disnakerin Kota Padang tidak berada di lokasi, sehingga perwakilan pekerja belum dapat bertemu langsung dengan pejabat yang diharapkan memberikan respons atas persoalan yang mereka bawa.
Kondisi tersebut membuat massa mengambil jeda aksi sembari menunggu kemungkinan adanya pertemuan dengan pihak Disnakerin.
Aksi KSPSI tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah komunikasi dan pertemuan sebelumnya dengan pihak Disnakerin Kota Padang mengenai persoalan ketenagakerjaan. Koordinator aksi DPC KSPSI, Pandu Putra Utama, menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan kurangnya transparansi serta dugaan keberpihakan oknum di lingkungan Disnaker terhadap perusahaan.
Soroti Persoalan Serikat Pekerja
Selain persoalan hubungan industrial, KSPSI juga membawa persoalan mengenai keberadaan serikat pekerja di salah satu perusahaan di Kota Padang.
Dalam audiensi yang kemudian dilakukan, KSPSI mengadukan dugaan intimidasi terhadap pekerja serta persoalan dualisme serikat pekerja. Pandu menyebut sebelumnya telah terdapat serikat pekerja yang berjalan selama beberapa tahun, kemudian muncul serikat pekerja lain yang menurutnya menimbulkan persoalan di lingkungan perusahaan.
KSPSI juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap sejumlah pekerja yang terlibat dalam proses pembentukan serikat pekerja baru.
Menurut Pandu, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut kebebasan pekerja dalam berserikat dan menjalankan hak-hak organisasi pekerja.
“Persoalan yang kami sampaikan itu terkait adanya pembentukan serikat pekerja yang berbeda di satu perusahaan. Padahal, sebelumnya serikat sudah ada, tapi sekarang malah dibikin serikat tanding,” ujar Pandu dalam pemberitaan terkait audiensi tersebut.
Pemerintah Diminta Hadir dan Tidak Menutup Diri
Bagi KSPSI, keberadaan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan seharusnya menjadi bagian dari upaya mencari solusi ketika terjadi persoalan hubungan industrial.
Serikat pekerja tidak hanya membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga membutuhkan respons dan tindak lanjut yang konkret dari pemerintah.
Karena itu, ketidakhadiran pejabat yang dituju dalam aksi tersebut menjadi catatan bagi massa pekerja. Mereka berharap persoalan yang telah disampaikan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan dan hubungan industrial yang berlaku.
Aksi KSPSI Padang pada akhirnya bukan semata-mata tentang kehadiran massa di depan kantor pemerintah. Lebih jauh, aksi tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa pekerja memiliki hak untuk bersuara, berserikat, dan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Perjuangan Berlanjut
KSPSI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bagian dari perjuangan organisasi untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dengan tetap mengedepankan komunikasi dan mekanisme dialog, serikat pekerja berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan ketenagakerjaan secara objektif, transparan, serta tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam hubungan industrial.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa serikat pekerja dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Bagi pekerja, perjuangan tidak berhenti ketika aksi dijeda. Aspirasi akan terus dikawal sampai terdapat penyelesaian yang jelas.
Sebab ketika hak pekerja dipertaruhkan, serikat pekerja harus hadir, bersuara, dan berdiri bersama anggotanya.
Salam solidaritas.
Hidup Buruh! Hidup Pekerja!
Sumber: https://padang.tribunnews.com/






























































































































































































































