• October 29, 2026
  • Admin Official
  • 0

PAPUA SELATAN – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Korindo Papua terus memperkuat pengorganisasian dan memperluas keanggotaan serikat pekerja melalui kegiatan pengenalan fungsi, peran, dan tujuan organisasi kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagian panen di Divisi 11, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pekerja mengenai pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai wadah untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja dalam hubungan industrial.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pengurus PUK SP KEP SPSI PT Korindo Papua memberikan pemahaman mengenai fungsi dan tujuan SPSI, termasuk pentingnya solidaritas, persatuan, serta keterlibatan aktif pekerja dalam membangun organisasi yang kuat dan berkelanjutan.

Kegiatan ini membuahkan hasil positif dengan bergabungnya 22 pekerja PKWT bagian panen di Divisi 11 sebagai anggota baru SP KEP SPSI PT Korindo Papua.

Bertambahnya anggota baru tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan organisasi, khususnya di kalangan pekerja PKWT yang juga memiliki hak untuk berserikat dan mendapatkan perlindungan dalam hubungan kerja.

Membangun Kesadaran Berserikat di Kalangan Pekerja PKWT

Pengenalan organisasi kepada pekerja PKWT merupakan bagian penting dari strategi penguatan basis keanggotaan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Melalui kegiatan ini, para pekerja diberikan pemahaman bahwa serikat pekerja bukan hanya hadir ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, tetapi juga berperan dalam membangun komunikasi, memperjuangkan kesejahteraan, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Keberadaan serikat pekerja diharapkan dapat menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, memahami hak dan kewajibannya, serta berpartisipasi dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.

Selain itu, pekerja PKWT juga perlu memahami bahwa status hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu tidak menghilangkan hak mereka untuk membentuk maupun bergabung dengan serikat pekerja.

Hak berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penambahan 22 Anggota Baru Menjadi Momentum Penguatan Organisasi

Bergabungnya 22 pekerja bagian panen di Divisi 11 menjadi capaian positif dalam upaya pengembangan organisasi PUK SP KEP SPSI PT Korindo Papua.

Penambahan keanggotaan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat organisasi secara jumlah, tetapi juga meningkatkan partisipasi pekerja dalam berbagai kegiatan pendidikan, pengorganisasian, dan perjuangan kesejahteraan.

Penguatan organisasi di tingkat unit kerja merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun serikat pekerja yang solid, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Melalui proses pengorganisasian yang berkesinambungan, PUK SP KEP SPSI PT Korindo Papua diharapkan semakin mampu menjangkau seluruh kelompok pekerja, termasuk pekerja dengan status PKWT, sehingga keberadaan serikat pekerja dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Memperkuat Solidaritas dan Hubungan Industrial yang Berkeadilan

Kegiatan pengenalan dan perekrutan anggota baru ini sekaligus menegaskan pentingnya pendidikan dasar organisasi bagi setiap pekerja yang bergabung dengan SPSI.

Keanggotaan dalam serikat pekerja bukan semata-mata tentang memiliki kartu anggota, melainkan juga tentang membangun kesadaran kolektif, memperkuat solidaritas, serta memahami pentingnya perjuangan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan bertambahnya 22 anggota baru dari pekerja PKWT bagian panen Divisi 11, PUK SP KEP SPSI PT Korindo Papua diharapkan terus mengembangkan program pendidikan dan pengorganisasian secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen memperkuat keberadaan SPSI di lingkungan perusahaan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang mengedepankan dialog sosial, penghormatan terhadap hak pekerja, dan kemajuan perusahaan.

Sebab, serikat pekerja yang kuat lahir dari kesadaran anggotanya, tumbuh melalui solidaritas, dan bergerak bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh pekerja.

Kontributor: Roy Toding