Oleh: Andrian Sevrianto
Ketua Bidang Propaganda Positif
PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten
JAKARTA — Perjalanan buruh Indonesia mengawal regulasi ketenagakerjaan belum selesai. Setelah bertahun-tahun berhadapan dengan perubahan regulasi, gugatan konstitusional, gelombang demonstrasi, hingga konsolidasi organisasi, kini kaum buruh kembali dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah suara pekerja benar-benar akan menjadi bagian penting dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah usulan perubahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diajukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) belum mendapatkan akomodasi yang memadai dari fraksi-fraksi di DPR RI.
Kekecewaan tersebut disampaikan Presidium KB PBI sekaligus Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada Rabu, 2 September 2026.
Andi menegaskan agar pemerintah dan DPR RI tidak mengabaikan masukan pekerja dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru.
Sikap tersebut sesungguhnya bukan sekadar persoalan diterima atau tidak diterimanya sebuah usulan. Ini menyangkut bagaimana negara menempatkan pekerja dalam proses pembentukan kebijakan yang secara langsung menentukan masa depan kehidupan mereka.
Konflik Regulasi yang Tidak Pernah Benar-Benar Selesai
Jika ditarik ke belakang, persoalan ini bukanlah konflik yang muncul tiba-tiba.
Perjalanan panjangnya bermula ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan gagasan Omnibus Law Cipta Kerja dalam pidato pelantikannya pada Oktober 2019. Pemerintah kemudian menyerahkan Surat Presiden beserta draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada Februari 2020.
Sejak awal, buruh telah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan regulasi tersebut. Gelombang demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah.
Namun, keberatan kaum buruh tidak menghentikan proses legislasi. Pada Oktober 2020, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagi sebagian kelompok buruh, persoalannya bukan sekadar isi pasal. Yang lebih mendasar adalah munculnya kesan bahwa suara pekerja belum ditempatkan secara proporsional dalam proses pembentukan hukum ketenagakerjaan.
Padahal, hukum ketenagakerjaan bukan sekadar produk administrasi negara. Ia mengatur hubungan antara manusia dengan pekerjaan, antara pekerja dengan pengusaha, sekaligus menentukan bagaimana negara menjamin hak konstitusional warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketika Jalan Politik Berlanjut ke Jalan Konstitusi
Ketika jalur politik tidak memberikan hasil yang diharapkan, serikat pekerja menempuh jalur konstitusional.
Sejumlah organisasi buruh, termasuk KSPSI, KSPI, dan KSBSI, mengajukan pengujian terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan.
Namun, perjalanan regulasi kembali memasuki babak baru ketika pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa. Perppu tersebut kemudian disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Bagi buruh, persoalan belum selesai.
Serikat pekerja kembali menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 2023. Putusan MK kemudian menjadi momentum penting bagi perjuangan buruh.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu tonggak penting karena memberikan arah agar pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak lagi sekadar ditempatkan sebagai bagian dari regulasi omnibus yang luas, tetapi membutuhkan pengaturan ketenagakerjaan yang lebih khusus, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan demikian, perjuangan buruh hari ini tidak dapat dilepaskan dari rangkaian panjang proses hukum dan politik tersebut.
UU Baru Harus Menjadi Koreksi, Bukan Sekadar Revisi
Di sinilah letak persoalan paling penting.
Ketika pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru, regulasi tersebut seharusnya tidak hanya menjadi formalitas untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
UU baru harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja.
Kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, perlindungan K3, kebebasan berserikat, perlindungan dari diskriminasi, hingga persoalan outsourcing dan hubungan kerja harus ditempatkan sebagai bagian integral dari perlindungan pekerja.
Jangan sampai pergantian undang-undang hanya mengubah nomor pasal, tetapi tidak mengubah realitas kehidupan pekerja.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah UU Ketenagakerjaan bukan terletak pada seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa jauh regulasi tersebut mampu menghadirkan keadilan dalam hubungan industrial.
KB PBI dan Momentum Konsolidasi Buruh
Merespons dinamika tersebut, sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja sepakat membentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) pada Juli 2026.
Konsolidasi sebesar ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan telah menjadi kepentingan bersama gerakan buruh.
KB PBI memiliki posisi strategis untuk memastikan agar proses penyusunan UU Ketenagakerjaan baru tidak berlangsung secara eksklusif di ruang-ruang politik parlemen dan birokrasi pemerintahan.
Pekerja harus hadir dalam proses tersebut.
Bukan sebagai penonton. Bukan hanya sebagai pihak yang diminta memberikan komentar setelah draf selesai. Tetapi sebagai bagian dari kelompok yang sejak awal ikut membentuk substansi regulasi.
Partisipasi pekerja harus bermakna, bukan sekadar simbolik.
Kini Saatnya Seluruh Perangkat Organisasi Bergerak
Ketegasan pimpinan nasional buruh yang tergabung dalam KB PBI tentu harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh perangkat organisasi di bawahnya.
Perjuangan mengawal UU Ketenagakerjaan baru tidak boleh berhenti di tingkat konfederasi dan federasi.
Serikat pekerja di tingkat daerah, cabang, perusahaan, hingga unit kerja harus memahami bahwa pembahasan UU Ketenagakerjaan baru akan menentukan masa depan jutaan pekerja.
Karena itu, seluruh perangkat organisasi memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses legislasi, membangun komunikasi publik, menyampaikan aspirasi pekerja, memperkuat pendidikan anggota, serta memastikan suara buruh tidak hilang dalam proses politik pembentukan undang-undang.
Ini bukan sekadar agenda organisasi.
Ini adalah agenda perjuangan kelas pekerja.
Menagih Janji Negara
Pada akhirnya, perjuangan mengawal UU Ketenagakerjaan baru adalah bagian dari perjuangan yang lebih besar: menagih janji konstitusi.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kalimat tersebut tidak boleh berhenti sebagai teks konstitusi.
Ia harus hadir dalam bentuk pekerjaan yang memberikan kepastian, upah yang layak, jaminan sosial yang kuat, tempat kerja yang aman, kebebasan berserikat, serta perlindungan hukum yang adil.
Karena itu, pemerintah dan DPR RI harus memahami bahwa buruh tidak sedang meminta keistimewaan.
Buruh sedang menuntut agar hukum kembali menjalankan fungsi utamanya: menghadirkan keadilan.
Jika UU Ketenagakerjaan baru benar-benar hendak menjadi tonggak baru hubungan industrial Indonesia, maka proses pembentukannya harus terbuka, partisipatif, transparan, dan melibatkan pekerja secara bermakna.
Jangan ulangi sejarah ketika regulasi dibentuk terlalu cepat sementara suara pekerja datang terlambat.
Oktober 2026 bukan sekadar tenggat waktu pembentukan regulasi baru. Ia adalah momentum untuk membuktikan apakah negara benar-benar mendengar suara pekerja.
Sebab bagi buruh, UU Ketenagakerjaan bukan hanya kumpulan pasal.
Ia adalah tentang pekerjaan, penghidupan, martabat, dan masa depan manusia yang bekerja.






























































































































































