Oleh: Andrian Sevrianto
Ketua Bidang Propaganda Positif
Jam di dinding baru menunjukkan pukul 05.30 WIB. Rifa’i sudah berseragam lengkap dan bersiap berangkat ke tempat kerja yang jaraknya tak sampai lima kilometer dari kontrakannya.
Profesi sebagai sopir pengiriman barang di sebuah perusahaan ternama di Tangerang menuntutnya memuat barang sejak pagi. Padahal, jam kerja yang disepakati dalam perjanjian kerja adalah pukul 07.00–15.00 WIB.
Namun, realitas di lapangan berkata lain.
Rifa’i harus berangkat lebih pagi, memuat barang, mengejar target poin dari setiap toko yang dikunjungi, dan terkadang baru kembali ketika hari sudah larut. Poin-poin tersebut kemudian menjadi bagian dari perhitungan upah atas kelebihan jam kerja.
Bagi Rifa’i dan kawan-kawannya, bekerja lebih awal dan pulang lebih malam tanpa mendapatkan kompensasi lembur yang layak seolah telah menjadi sesuatu yang biasa.
Pertanyaannya: sampai kapan kondisi seperti ini dianggap wajar?
Tak jauh dari perusahaan tempat Rifa’i bekerja, berdiri sebuah pabrik karton yang juga cukup ternama. Pabrik tersebut mempekerjakan tidak kurang dari 250 orang.
Pada pukul 14.30 WIB, gerbang pabrik dibuka untuk pergantian sif. Buruh-buruh dengan beragam warna seragam berhamburan keluar. Sekilas terlihat biasa saja. Namun, warna seragam tersebut ternyata menunjukkan perbedaan status hubungan kerja.
Kemeja cokelat menunjukkan staf atau pekerja pada tingkat jabatan tertentu yang berstatus karyawan tetap.
Kaos cokelat digunakan operator yang berstatus karyawan tetap.
Kaos biru menandakan pekerja alih daya atau outsourcing.
Sementara itu, mereka yang mengenakan pakaian bebas adalah buruh harian lepas dan pekerja borongan bongkar-muat.
Perbedaan status tersebut bukan sekadar persoalan warna pakaian. Di baliknya terdapat perbedaan upah, fasilitas, jaminan sosial, hingga perlakuan di tempat kerja.
Di sinilah diskriminasi dalam dunia kerja terlihat begitu nyata.
Padahal, konstitusi kita telah memberikan mandat yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam konstitusi. Ia adalah mandat negara sekaligus hak dasar setiap warga negara.
Lalu, jika realitas di lapangan masih menunjukkan jam kerja panjang, upah yang tidak sebanding, ketimpangan status, lemahnya jaminan sosial, dan diskriminasi terhadap pekerja, di mana posisi serikat pekerja?
Tantangan Pengorganisasian
Kondisi ekonomi dan politik saat ini tidak selalu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pekerja. Di tengah fleksibilisasi pasar kerja, pertumbuhan pekerja kontrak, outsourcing, pekerja harian, dan berbagai bentuk hubungan kerja lainnya, posisi tawar buruh semakin menghadapi tantangan.
Situasi tersebut diperparah oleh ketakutan dan ketidaktahuan sebagian pekerja untuk berhimpun dan memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Buruh sering kali takut kehilangan pekerjaan ketika berbicara mengenai hak.
Takut berserikat.
Takut menolak kerja berlebihan.
Takut mempertanyakan upah.
Takut memperjuangkan jaminan sosial.
Padahal, ketakutan tersebut justru dapat menjadi ruang yang memungkinkan praktik ketidakadilan terus berlangsung.
Dalam kondisi seperti ini, serikat pekerja seharusnya hadir sebagai alat perjuangan, bukan sekadar organisasi administratif yang sibuk mengurus persoalan internal anggotanya.
Pengurus dan aktivis serikat pekerja harus menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran kelas pekerja, memberikan pendidikan mengenai hak-hak dasar, sekaligus memperkuat keberanian buruh untuk memperjuangkan kepentingannya.
Serikat pekerja tidak boleh menganggap ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal hanya karena praktik tersebut telah berlangsung lama atau mendapatkan legitimasi dari regulasi tertentu.
Sebab, jika ketidakadilan terus dianggap sebagai kewajaran, maka perjuangan serikat pekerja kehilangan maknanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian aktivis serikat pekerja saat ini terlalu sibuk dengan persoalan anggotanya sendiri. Sementara itu, di luar pagar perusahaan, jumlah tenaga kerja cadangan terus bertambah.
Mereka siap bekerja dengan upah murah.
Mereka siap menerima jam kerja panjang.
Mereka siap bekerja tanpa kepastian.
Dan sebagian dari mereka bahkan belum memahami hak-hak dasarnya sebagai pekerja.
Inilah tantangan besar pengorganisasian buruh hari ini.
Serikat pekerja tidak boleh hanya mengorganisir mereka yang sudah menjadi anggota. Serikat pekerja harus mampu mengorganisir kesadaran kaum pekerja secara lebih luas.
Kembali Mengampanyekan Hak Dasar Pekerja
Dalam situasi yang tidak mudah tersebut, serikat pekerja dan para aktivisnya perlu kembali menghidupkan kampanye mengenai Hak Dasar Pekerja.
Kampanye tersebut setidaknya harus mencakup enam hal fundamental:
- Upah yang layak
- Batas waktu kerja dan waktu istirahat yang adil
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Jaminan sosial
- Perlakuan yang adil tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun
- Kebebasan berserikat
Enam hal tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai materi pendidikan dalam ruang-ruang pelatihan serikat pekerja. Ia harus menjadi kesadaran sehari-hari setiap buruh.
Buruh harus memahami bahwa bekerja bukan berarti menyerahkan seluruh waktu, tenaga, dan martabatnya kepada perusahaan.
Buruh memiliki hak.
Buruh memiliki kehormatan.
Dan buruh memiliki kekuatan ketika mereka bersatu.
Jangan Terjebak pada Sekat Status Pekerja
Salah satu persoalan serius dalam pengorganisasian buruh adalah munculnya sekat-sekat berdasarkan status pekerjaan.
Buruh tetap merasa lebih aman daripada buruh kontrak.
Pekerja kontrak merasa berbeda dengan outsourcing.
Pekerja outsourcing merasa berbeda dengan buruh harian.
Buruh harian merasa berbeda dengan pekerja borongan.
Pada akhirnya, pekerja terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil yang saling berjarak.
Padahal, perbedaan status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan solidaritas sesama pekerja.
Serikat pekerja harus terus membangun kesadaran bahwa buruh kontrak, outsourcing, harian lepas, pekerja borongan, hingga pekerja bongkar-muat memiliki kepentingan yang sama: mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan perlakuan yang adil.
Dalam perspektif hubungan kerja, kita mengenal hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT. Karena itu, berbagai bentuk praktik kerja yang berkembang di lapangan harus terus dikaji secara kritis agar tidak menjadi pintu masuk bagi eksploitasi dan pengaburan tanggung jawab terhadap pekerja.
Jangan sampai perbedaan status justru membuat buruh saling menjauh, sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi semakin mudah menentukan syarat-syarat kerja.
Solidaritas buruh tidak boleh berhenti di pagar perusahaan.
Mengubah Cara Pandang tentang Keberhasilan Pengorganisasian
Sudah saatnya kita mempertanyakan kembali ukuran keberhasilan sebuah organisasi pekerja.
Apakah keberhasilan hanya diukur dari jumlah anggota?
Apakah keberhasilan hanya dilihat dari berapa banyak PUK yang terbentuk?
Apakah keberhasilan hanya dihitung dari banyaknya kartu anggota?
Menurut saya, ukuran tersebut penting, tetapi belum cukup.
Sebab, inti dari pengorganisasian bukan sekadar memperbanyak angka. Pengorganisasian adalah proses membangun kesadaran, keberanian, solidaritas, dan kemampuan buruh untuk memperjuangkan kepentingannya.
Organisasi yang besar tetapi anggotanya takut berbicara bukanlah organisasi yang kuat.
Organisasi yang memiliki banyak anggota tetapi tidak mampu membangun solidaritas lintas status pekerjaan juga belum tentu memiliki daya tawar yang kuat.
Sebaliknya, ketika seorang buruh yang sebelumnya takut mulai berani mempertanyakan haknya, ketika buruh mulai memahami bahwa lembur harus dihargai, ketika pekerja outsourcing mulai menyadari bahwa mereka juga memiliki hak, dan ketika buruh dari berbagai status mampu berdiri bersama menghadapi ketidakadilan, di situlah pengorganisasian menemukan maknanya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengorganisasian bukanlah seberapa banyak anggota atau PUK yang terbentuk, melainkan seberapa kuat individu-individu buruh mampu melawan penindasan dan membebaskan dirinya dari keterasingan.
Karena serikat pekerja bukan sekadar tempat berkumpul.
Serikat pekerja adalah ruang untuk membangun kesadaran.
Serikat pekerja adalah alat untuk memperkuat daya tawar.
Dan serikat pekerja seharusnya menjadi jalan bagi kaum buruh untuk memperjuangkan kembali apa yang telah dijanjikan konstitusi:
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.






























































































































































