PALI, Sumatera Selatan, (19/8/2026) — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Golden Blossom Sumatra (GBS) dan PT Mata Rantai Nusantara (MRN) memasuki tahap lanjutan setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit belum menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan tersebut bermula dari persoalan demosi dan pengalihan pekerja dari PT GBS ke PT MRN yang menurut pihak pekerja dilakukan tanpa persetujuan. Pekerja yang bersangkutan, Ardi Wijaya, menyatakan telah menyampaikan penolakan secara tertulis dan tetap menganggap dirinya sebagai pekerja PT GBS.
Perselisihan Berawal dari Demosi dan Pengalihan Pekerja
Menurut PUK SP KEP SPSI PT GBS, surat penolakan yang disampaikan pekerja kepada PT MRN tidak memperoleh tanggapan. Sementara itu, PT GBS juga disebut belum memberikan penyelesaian atas keberatan pekerja tersebut.
Persoalan kemudian dibawa ke meja perundingan bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan. Dalam perundingan bipartit pertama, para pihak belum mencapai kesepakatan.
Serikat pekerja selanjutnya kembali mengirimkan surat permintaan untuk melaksanakan bipartit kedua. Namun, menurut keterangan serikat pekerja, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari PT GBS.
Di tengah proses perselisihan tersebut, PT MRN kemudian menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ardi Wijaya dengan alasan mangkir.
Pihak pekerja membantah alasan tersebut. Menurut pekerja, persoalan mangkir tidak dapat dilepaskan dari sengketa mengenai pengalihan hubungan kerja karena sejak awal pekerja menyatakan tidak menerima pengalihan dari PT GBS ke PT MRN.
Serikat Pekerja Soroti Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Selain persoalan demosi dan PHK, PUK SP KEP SPSI PT GBS juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan intimidatif dan diskriminatif terhadap pekerja selama perselisihan berlangsung.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT GBS, Alan Saputra, menyebut pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah tindakan yang diduga dialami pekerja, antara lain pemutusan aliran listrik dan air di tempat tinggal pekerja yang berada di lingkungan PT GBS, pencabutan akses absensi, pemindahan absensi ke PT MRN tanpa persetujuan pekerja, serta dugaan penghapusan atau perubahan jejak administrasi kegiatan pekerja di PT GBS.
“Menurut kami, persoalan ini bukan hanya mengenai PHK. Ada persoalan mengenai demosi, pengalihan hubungan kerja, absensi, serta perlakuan terhadap pekerja selama proses perselisihan berlangsung. Semua itu harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Alan Saputra.
Serikat pekerja menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut akan disampaikan bersama bukti dan keterangan yang dimiliki dalam proses penyelesaian perselisihan.
Akan Dibawa ke Mediator Disnaker
Karena perundingan bipartit pertama belum menghasilkan kesepakatan dan permintaan pelaksanaan bipartit kedua disebut tidak memperoleh tanggapan, PUK SP KEP SPSI PT GBS menyatakan akan menindaklanjuti perselisihan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja meminta Mediator Hubungan Industrial memeriksa secara menyeluruh pokok perselisihan, meliputi:
- Keabsahan keputusan demosi pekerja.
- Keabsahan pengalihan pekerja dari PT GBS ke PT MRN.
- Status hubungan kerja pekerja dengan masing-masing perusahaan.
- Proses dan dasar penerbitan surat PHK oleh PT MRN.
- Persoalan absensi pekerja yang disebut dipindahkan secara sepihak.
- Dugaan pemutusan fasilitas listrik dan air di tempat tinggal pekerja.
- Dugaan penghapusan atau perubahan data maupun jejak kegiatan kerja pekerja.
- Bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berselisih.
Menurut serikat pekerja, pemeriksaan oleh Mediator diperlukan agar setiap persoalan dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntut Seluruh Hak Pekerja
Selain meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja dan keabsahan PHK, PUK SP KEP SPSI PT GBS juga menyatakan akan memperjuangkan seluruh hak pekerja yang secara hukum timbul apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir.
Hak tersebut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan masa kerja, upah, dan alasan PHK.
“Apabila pada akhirnya hubungan kerja dinyatakan berakhir dan pekerja memang berhak menerima kompensasi PHK, maka kami menuntut agar perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja secara penuh sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pekerja kehilangan haknya akibat proses yang dilakukan secara sepihak,” tegas Alan Saputra.
Siap Tempuh Jalur PHI
Serikat pekerja menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan tidak akan berhenti pada tingkat Dinas Ketenagakerjaan apabila tidak ditemukan penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja.
Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan Anjuran Mediator tidak dapat menyelesaikan perselisihan, serikat pekerja menyatakan siap mendampingi pekerja menempuh mekanisme hukum berikutnya, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti seluruh proses sesuai aturan. Kami berharap persoalan ini dapat selesai secara musyawarah di tingkat Disnaker. Namun apabila tidak ada penyelesaian dan hak pekerja tetap tidak diberikan, kami siap melanjutkan perjuangan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Alan.
Menurut serikat pekerja, langkah tersebut bukan bertujuan memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak dan martabat pekerja.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
PUK SP KEP SPSI PT GBS menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari PT GBS maupun PT MRN mengenai seluruh persoalan yang dipersoalkan pekerja.
Serikat pekerja berharap perusahaan dapat menyampaikan bukti dan penjelasan secara resmi sehingga seluruh persoalan dapat diuji dalam proses penyelesaian perselisihan secara objektif.
Pada akhirnya, serikat pekerja menegaskan bahwa penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hubungan industrial tetap menjadi pilihan utama.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, proses yang adil, dan seluruh hak pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan. Jika penyelesaian tidak tercapai di Disnaker, kami siap menempuh jalur PHI,” tutup Alan Saputra.








