Solidaritas bukan sekadar slogan perjuangan. Ia menemukan maknanya ketika seseorang yang sedang menghadapi kesulitan tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Musibah tidak pernah memilih waktu, tempat, maupun siapa yang akan menjadi korbannya. Bagi masyarakat kelas pekerja, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal dengan penghasilan tidak menentu, kecelakaan bukan hanya persoalan keselamatan fisik. Di baliknya, terdapat ancaman kehilangan penghasilan, beban biaya pengobatan, serta kerumitan administrasi pelayanan kesehatan yang kerap sulit dipahami masyarakat awam.

Peristiwa yang menimpa Sudarmono (68), seorang pekerja bangunan asal Tangerang yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, menjadi gambaran nyata tentang kerentanan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan situasi darurat medis.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, Sudarmono membutuhkan pertolongan segera. Kesigapan petugas keamanan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) yang membawa korban ke RS Hermina Kemayoran patut mendapatkan apresiasi. Tindakan cepat tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap keselamatan manusia merupakan langkah pertama yang sangat menentukan dalam situasi darurat.

Namun, bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, persoalan sering kali tidak berhenti ketika pasien berhasil mendapatkan pertolongan medis. Kekhawatiran berikutnya justru muncul saat mereka harus menghadapi urusan administrasi, mekanisme penjaminan, dan kemungkinan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Situasi itulah yang turut dirasakan Titin, istri Sudarmono. Di tengah kecemasan memikirkan keselamatan suaminya, ia juga dihadapkan pada ketidakpastian mengenai pembiayaan pengobatan.

Ketika Solidaritas Hadir di Tengah Kesulitan

Di tengah kegelisahan tersebut, hadir kepedulian dari Relawan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Tangerang.

Melalui koordinasi pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang, termasuk Mbak Mei, informasi mengenai kondisi Sudarmono diteruskan kepada relawan JKN, Rachmat Riyanto, yang akrab disapa Bung Riyan.

Respons cepat yang diberikan bukan sekadar bentuk simpati, melainkan diwujudkan melalui pendampingan langsung untuk membantu keluarga memahami dan menjalani proses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Kehadiran relawan menjadi sangat berarti karena keluarga korban tidak lagi harus menghadapi seluruh persoalan seorang diri. Ada pihak yang membantu menjelaskan prosedur, menghubungkan komunikasi dengan instansi terkait, sekaligus mengupayakan langkah terbaik bagi kepentingan pasien.

Dalam sistem jaminan kesehatan nasional, penanganan korban kecelakaan lalu lintas memang memiliki mekanisme tersendiri. Penentuan pihak penjamin bergantung pada jenis kecelakaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan dan dokumen dari instansi berwenang.

Dokumen kepolisian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penentuan penjaminan tersebut. Bagi masyarakat yang belum memahami prosedurnya, proses administrasi semacam ini dapat menimbulkan kebingungan, terlebih ketika harus dijalani dalam keadaan darurat dan penuh tekanan emosional.

Karena itulah, pendampingan yang dilakukan relawan memiliki arti lebih luas daripada sekadar membantu mengurus dokumen. Mereka berperan menjembatani kebutuhan masyarakat dengan sistem pelayanan publik yang seharusnya dapat diakses secara mudah, cepat, dan berkeadilan.

Advokasi Kesehatan sebagai Wujud Nyata Perjuangan Serikat Pekerja

Langkah yang dilakukan Bung Riyan pada malam kejadian memperlihatkan bagaimana solidaritas dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Selain membantu memfasilitasi proses pemindahan pasien ke RSUD Tangerang agar lebih dekat dengan keluarga, Bung Riyan juga melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara untuk membantu kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penjaminan kecelakaan.

Upaya tersebut memperlihatkan bahwa kerja-kerja kemanusiaan membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Diperlukan pengetahuan, kemampuan berkomunikasi, jaringan koordinasi, dan kesediaan meluangkan waktu untuk mendampingi masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan.

Apa yang dilakukan Relawan JKN PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang sesungguhnya merupakan bagian dari praktik advokasi sosial yang patut dikembangkan dalam gerakan serikat pekerja.

Selama ini, perjuangan serikat pekerja sering kali dipahami sebatas persoalan hubungan industrial, seperti upah, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja bersama, dan perlindungan hak-hak normatif di tempat kerja.

Padahal, persoalan yang dihadapi pekerja tidak pernah berhenti ketika mereka meninggalkan gerbang pabrik.

Pekerja tetap membutuhkan akses terhadap pelayanan kesehatan, jaminan sosial, pendidikan, perumahan, dan perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan. Bahkan, kelompok pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja tetap sering kali berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.

Karena itu, gerakan serikat pekerja perlu terus memperluas jangkauan solidaritasnya. Tidak hanya hadir ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan pendampingan untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.

Birokrasi Harus Melayani, Bukan Menambah Beban

Peristiwa yang dialami keluarga Sudarmono sekaligus menjadi pengingat bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dijamin melalui peraturan tertulis.

Hak atas kesehatan harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, informasi, dan kemampuan mengakses layanan administrasi.

Sistem pelayanan publik yang baik seharusnya mampu memberikan kepastian prosedur tanpa menambah penderitaan masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

Dalam keadaan darurat, keluarga pasien semestinya dapat memusatkan perhatian pada keselamatan dan pemulihan anggota keluarganya, bukan disibukkan oleh ketakutan terhadap tagihan maupun kebingungan mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan.

Keberadaan relawan memang sangat membantu, tetapi negara dan seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan tetap memikul tanggung jawab utama untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.

Solidaritas masyarakat sipil tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan birokrasi terus berlangsung. Sebaliknya, pengalaman para relawan harus menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem pelayanan yang lebih sederhana, transparan, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Serikat Pekerja Harus Hadir Melampaui Pagar Pabrik

Kesediaan Bung Riyan membuka akses komunikasi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan melalui nomor 0877-8849-0440 menunjukkan semangat pengabdian yang melampaui kepentingan organisasi semata.

Di sinilah kita menemukan makna solidaritas yang sesungguhnya.

Serikat pekerja tidak boleh hanya dikenal melalui demonstrasi, perundingan, ataupun perjuangan menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil. Kehadirannya juga harus dapat dirasakan melalui tindakan sederhana yang memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat.

Sebab, kekuatan sebuah organisasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya anggota, besarnya massa aksi, atau kerasnya suara tuntutan. Kekuatan organisasi juga tercermin dari kemampuannya membangun kepedulian, menghadirkan pertolongan, dan memberikan perlindungan bagi mereka yang sedang berada dalam kesulitan.

Apa yang dilakukan Relawan JKN PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang merupakan contoh bahwa nilai-nilai perjuangan serikat pekerja dapat diwujudkan dalam kerja kemanusiaan yang nyata.

Mereka tidak sekadar berbicara tentang solidaritas, tetapi mempraktikkannya. Tidak hanya menyerukan kepedulian, tetapi hadir ketika kepedulian itu benar-benar dibutuhkan.

Apresiasi sudah selayaknya diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petugas yang pertama kali menolong korban, pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang, hingga para relawan JKN yang membantu proses pendampingan keluarga.

Peristiwa ini juga mengajarkan bahwa perjuangan membela hak-hak pekerja pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan membela martabat manusia.

Pada akhirnya, solidaritas bukan tentang seberapa lantang kita meneriakkan kata perjuangan, melainkan seberapa jauh kita bersedia mengulurkan tangan ketika orang lain membutuhkan pertolongan.

Karena serikat pekerja yang besar bukan hanya organisasi yang mampu menggerakkan ribuan orang untuk turun ke jalan, tetapi juga organisasi yang tidak membiarkan satu orang pun menghadapi kesulitan sendirian.

Solidaritas tidak mengenal batas profesi, usia, status sosial, ataupun keanggotaan organisasi. Selama masih ada manusia yang membutuhkan pertolongan, selama itu pula solidaritas harus tetap hidup.

Solidaritas Kuat, Kemanusiaan Bermartabat!

Kontributor: Andrian Sevrianto