
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebagai tindak lanjut regulasi pengupahan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur tahun 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55. Sementara itu, Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp3.776.998,06.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan UMSK untuk sejumlah sektor strategis, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, kehutanan, industri kimia, dan konstruksi, dengan besaran upah di atas UMK masing-masing daerah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Berau, Munir, menyampaikan bahwa meskipun banyak pihak menilai UMK Kabupaten Berau sebagai yang paling layak di Kalimantan Timur karena secara nominal paling besar, penilaian tersebut belum sepenuhnya relevan jika dibandingkan dengan tingginya kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut.
“Memang benar secara angka UMK Berau paling tinggi di Kalimantan Timur. Namun jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak di Berau yang sangat tinggi, angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil pekerja,” ujar Munir.
Munir menjelaskan bahwa letak geografis Kabupaten Berau yang berada di wilayah paling utara Kalimantan Timur berdampak langsung pada tingginya harga kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari bahan pangan hingga kebutuhan dasar lainnya. Kondisi ini membuat beban hidup pekerja di Berau jauh lebih berat dibandingkan daerah lain, termasuk ibu kota provinsi dan kabupaten di sekitarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam hampir tujuh tahun terakhir, survei pasar untuk penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Berau tidak pernah dilakukan secara memadai sesuai ketentuan.
“Jika survei pasar KHL dilakukan dengan benar dan sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan UMK Kabupaten Berau bisa mendekati angka Rp7 juta. Karena di Berau hampir semua kebutuhan pokok jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Meski demikian, Munir menegaskan bahwa serikat pekerja tetap berkomitmen untuk terus berupaya memperjuangkan upah minimum yang benar-benar layak dan sesuai KHL, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kabupaten Berau secara keseluruhan.
“Kami akan terus berupaya yang terbaik agar buruh di Kabupaten Berau bisa mendapatkan upah minimum yang layak sesuai kebutuhan hidup layak. Ini demi kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya.




















































































































































































































































