SIMALUNGUN — Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-III periode 2025–2027 antara Manajemen PT Unilever Oleochemicals Indonesia (PT UOI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI (PUK SP KEP SPSI PT UOI) resmi ditandatangani pada Senin (24/12/2025) di StarPark, Kecamatan Bandar, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun. Prosesi berlangsung lancar dan sukses di bawah kepemimpinan Ketua PUK Haditio Sugihan bersama Sekretaris Aditya Ananta, Bendahara Reza Maulana Putra, serta jajaran Wakil Ketua I–IV: Zaenal Zuhri Tanjung, Sabda Felix RS, Raja Kasto Simangunsong, dan Nathalin Iktafrida Situmorang.
Proses Penandatanganan Difasilitasi Disnaker Simalungun
Penandatanganan ini diawali dengan permohonan resmi PUK kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun untuk memfasilitasi penyusunan dan pengesahan PKB Ke-III. Acara dipimpin oleh Mr. Hakim Mulatua Tanjung, Assistant Manager Industrial Relationship PT UOI, dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun Riando Parlindungan Purba, S.Sos., MAP, beserta jajaran.
Dari manajemen PT UOI turut hadir Khairul Sahidun, Manager Work Place Service, bersama tim Human Relationship. Hadir pula Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H., serta Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar: Ketua Abdul Arif Namora Sitanggang (Arif Sitanggang), Sekretaris Doni Siregar, Bendahara Lokot Nasution, Wakil Rudi Ginting, dan bidang-bidang Ilyas Damanik serta Anggi Sitorus.
Perwakilan dari PT Alliance Consumer Products Indonesia serta PUK SP KEP SPSI PT ACPI Sei Mangkei yang diketuai Imam Affandi juga hadir sebagai bentuk dukungan solidaritas.
Apresiasi Manajemen dan Pesan Serikat Pekerja
Dalam sambutannya, pihak Manajemen PT UOI menyampaikan apresiasi atas terlaksananya PKB Ke-III, yang dinilai sebagai bukti komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, mengapresiasi dukungan penuh dari manajemen PT UOI atas penyelenggaraan penandatanganan PKB. Ia juga menegaskan pentingnya PUK untuk menjaga hubungan industrial yang baik, profesional, dan komunikatif antara pengurus maupun anggota dengan pihak perusahaan.
Penandatanganan PKB dan Dokumentasi Resmi
Penandatanganan PKB Ke-III dilakukan oleh pihak PUK SP KEP SPSI PT UOI dan Manajemen PT UOI, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Disnaker Simalungun serta Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar.
Setelah penandatanganan, dilakukan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi kesepakatan antara kedua pihak.
Informasi kegiatan ini juga disampaikan kepada Kepala Desa Nagori Perdagangan II, Andi Damanik, yang menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan organisasi yang memperkuat sinergi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Landasan Hukum dan Manfaat PKB
PKB Ke-III ini disusun berlandaskan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 116–135, serta UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan berbagai peraturan menteri terkait.
Substansi PKB mengacu pada ketentuan Pasal 124 UU Ketenagakerjaan mengenai:
- hak dan kewajiban pengusaha,
- hak dan kewajiban serikat pekerja dan pekerja/buruh,
- jangka waktu berlakunya PKB,
- serta tanda tangan para pihak sebagai legalitas.
Dengan ditandatanganinya PKB ini, manfaat yang diharapkan adalah terwujudnya kesepakatan kerja yang adil, tertulis, sah, dan menjadi pedoman bersama dalam hubungan industrial.
Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar memiliki kewajiban untuk melindungi PUK yang sudah terbentuk, menjaga soliditas antarpekerja, sekaligus memperluas keberadaan organisasi pada perusahaan-perusahaan lain di wilayah tersebut.





