May Day 2023, Buruh Seluruh Jawa Timur Gelar Aksi Di Kantor Gubernur Jatim

by -148 Views

CEMWU — Pada peringatan May Day tahun ini setidaknya ada 6 isu pokok yang dibawa oleh serikat pekerja/serikat buruh.

Antara lain menuntut pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sahkan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, cabut ketentuan parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional, wujudkan reformasi agraria dan kedaulatan pangan, dan menyerukan untuk memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja.

Dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifa Indar Parawansa,telah menyampaikan 7 point hasil rekomendasi pertemuan dengan aliansi SP/PB se Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Segera mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR-RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan UU no 6 tentang cipta kerja khususnya tentang kesejahteraan Buruh.
  2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait jaminan pesangon.
  3. Gubernur akan mengkoordinasikan dengan pemerintah kab/kota untuk pembiayaan jaminan bagi masyarakat miskin khususnya pada Buruh yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja.
  4. Meminta kepada Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnaker prov Jatim Melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya di BPJS (Disnaker Prov. Jatim)
  5. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnaker Prov Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah di ketahui oleh publik di Jawa Timur.
  6. Meminta kepada kadisnakertrans Jatim Untuk mengevaluasi pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur.
  7. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang di tujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi peraturan memerintah no 109 tahun 2012 rencana pemerintah melalui Mentri kesehatan tentang rokok, dan hasil tembakau yang di samakan dengan narkoba.