Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ekspertise Ahli dan Statistik PLN 2022 Menyoroti Ancaman Kontrol Negara Terhadap Energi Listrik

by -136 Views

CEMWU, Jakarta — Dalam rangka Uji Materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara 39/PUU-XXI/2023 mengenai tinjauan materi Undang-Undang Ketenagalistrikan tahun 2023, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)  menghadirkan tiga ahli. Fokus utama adalah pada aspek unbundling, suatu bentuk privatasi yang berpotensi mengurangi kontrol negara dalam sektor energi (listrik).

Ahli pertama, yang ahli dalam bidang ketenagalistrikan, memastikan bahwa praktik unbundling, pemisahan entitas bisnis ketenagalistrikan, menghilangkan kendali negara, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Ahli kedua, Dr. Shaun Sweeney dari Universitas New York, memberikan pemahaman mengenai kegagalan privatisasi sektor ketenagalistrikan di berbagai negara.

Ahli ketiga, Prof Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa unbundling bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kepemilikan negara, dengan merujuk pada preseden seperti kasus 111/PUU-XIII/2015.

Menyoroti peringatan sebelumnya dari mantan hakim, Prof Natabaya, dan berdasarkan statistik PLN tahun 2022, GEKANAS menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya ketergantungan pada Produsen Listrik Swasta (IPP). Pembelian listrik pada tahun 2022 meningkat secara signifikan, menunjukkan ketergantungan yang tumbuh terhadap pembangkit swasta, yang berpotensi membebani keuangan negara.

GEKANAS mengajak semua entitas negara untuk memperkuat kendali negara terhadap listrik, menolak privatisasi melalui mekanisme unbundling. Selain itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan tahun 2023 sebagai tidak konstitusional, dengan tujuan melindungi kedaulatan konstitusional negara dalam penyediaan energi listrik.

Aliansi ini menekankan perlunya kedaulatan energi, mengurangi ketergantungan pada IPP, dan mematuhi arahan Mahkamah Konstitusi. Sebagai kesimpulan, GEKANAS mendesak:

1. Seluruh elemen negara untuk memperkuat kendali negara terhadap listrik, menolak privatisasi melalui mekanisme unbundling.

2. Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan tidak konstitusional pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023.