Due diligence atau Uji Tuntas

by -121 Views

Due diligence atau Uji Tuntas.

Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) saat ini menjadi salah satu solusi dalam menjawab dinamisasi UU Ketenagakerjaan yang saat ini relative mendagradasi kesejahteraan pekerja di Indonesia. PKB merupakan hukum otonom dimana kekuatan mengikatnya khas, tidak secara pararel mengikuti pemaknaan hierarkis norma.

Bagi beberapa jenis perusahaan, pembaharuan dan pembuatan PKB juga perlu memperhatikan terkait Uji Tuntas (Due diligence).

Perusahaan tersebut adalah:

  • Perusahaan multinasional ( PMN) / MNC ( Multi National Corporation)
  • Anak Perusahaan PMN
  • Perusahaan supplier PMN
  • Perusahaan domestic bagian dari rantai pasok/rantai suplai/suply chain perusahaan PMN

Salah satu kegiatan uji tuntas yang bisa dilakukan adalah terkait kepatuhan perusahaan pada standard baku international . Perusahaan – perusahaan yang masuk kategori di atas mempunyai kewajiban kepatuhan terhadap standard-standard international termasuk tentang ketenagakerjaan , salah satu contohnya Konvensi ILO.

Jika perusahaan – perusahaan dimaksud abai terhadap itu semua kita dapat melaporkannya kepada para pihak , diantaranya melalui Serikat Pekerja yang punya hubungan International, salah satunya SP KEP SPSI.

Ayo kenali Perjanjian Kerja Bersama tempat kerjamu.
Ayo berserikat
SP KEP SPSI To Be The Winner