Jakarta (KEPTV) — Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Lahirnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ PP FSP KEP SPSI dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut, karena akan menambah beban hidup para pekerja khusunya pekerja yang berpenghasilan rendah,” ujar R. Abdullah Ketua Umum SP KEP SPSI disampaikan dalam Forum Group Discussion di Wisma Abdi Bogor, Rabu, 29 Mei 2024.
Tambahan beban 2,5 persen iuran Tapera bagi pekerja harusnya tidak diperlukan karena pekerja butuh rumahnya sekarang bukan nanti setelah pensiun apalagi di BPJS Ketenagakerjaan ada Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Seharusnya Pemerintah dapat mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen harusnya bisa dioptimalkan untuk membuat perumahan-perumahan pekerja atau menambah alokasi JHT untuk program Perumahan Pekerja bukan malah membuat Tabungan Perumahan yang Pekerja gak tau kapan akan menikmati perumahan dari hasil Tapera tersebut.
Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pekerja sebesar 4 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 2 persen; Jaminan Pensiun 1 persen dan BPJS kesehatan 1 persen kalau ditambah Tapera 2,5% ditambah PPh 21 mencapai 15 persen per tahun maka setiap bulan kisaran potongan upah pekerja sekitar 8 persen.
Pekerja saat ini sudah sangat berat bebannya, kalau kita lihat kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak lebih dari 2% akan tetapi beban makin bertambah denga kenaikan inflasi ditambah kenaikan PPh 21 maka bertambah lengkap beban pekerja apabila ditambah lagi pungutan Tapera 2,5 persen. Maka Kenaikan beban pekerja tidak sebanding lurus dengan kenaikan upah pekerja.
“Maka bisa diambil kesimpulan bahwa Taraf Hidup pekerja bukan makin baik akan tetapi makin menurun sehingga kami PP FSP KEP SPSI secara tegas Menolak pemberlakuan Tapera dan meminta Pemerintah menkaji ulang PP Tapera tersebut,” tegas R. Abdullah.