PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA ORGANISASI
I. NASIONAL (PP SPKEP SPSI)
Fungsi
Membuat dan menetapkan pola diklat untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perangkat organisasi
Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab
- Menyusun kurikulum dan silabus diklat
- Menetapkan standar kompetensi pengurus perangkat organisasi (bakor/komisariat/perwakilan anggota, PUK, PC, PD dan PP SPKEP SPSI)
- Menginventarisir dan membuat data base kader organisasi secara nasional untuk dikembangkan sesuai bakat dan keterampilannya.
- Menyusun dan melaksanakan program diklat bagi pengurus PD dan PC SPKEP SPSI
- Monitoring dan evaluasi program
Sasaran
Kesetaraan perangkat organisasi dengan pelaku hubungan industrial di tingkat nasional
II. DAERAH (PD SPKEP SPSI)
Fungsi
Melaksanakan pola dan program diklat untuk meningkatkan kompetensi perangkat organisasi ditingkat daerah
Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab
- Menginventarisir kader organisasi di tingkat daerah untuk dikembangkan sesuai bakat dan keterampilannya
- Menyusun dan melaksanakan program diklat tahunan untuk pengurus PC dan PUK SPKEP SPSI
- Monitoring dan evaluasi program
- Melaporkan kegiatan diklat kepada PP SPKEP SPSI secara periodik
Sasaran
Kesetaraan perangkat organisasi dengan pelaku hubungan industrial di tingkat daerah
III. CABANG (PC SPKEP SPSI)
Fungsi
Melaksanakan pola dan program diklat untuk meningkatkan kompetensi perangkat organisasi di tingkat cabang
Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab
- Menginventarisir kader organisasi di tingkat cabang untuk dikembangkan sesuai bakat dan keterampilannya
- Menyusun dan melaksanakan program diklat tahunan untuk pengurus PUK dan Komisariat
- Monitoring dan evaluasi program
- Melaporkan kegiatan diklat kepada PD SPKEP SPSI secara periodik
Sasaran
Kesetaraan perangkat organisasi dengan pelaku hubungan industrial di tingkat cabang
IV. UNIT KERJA (PUK SPKEP SPSI)
Fungsi
Melaksanakan program diklat untuk meningkatkan kompetensi pengurus organisasi di tingkat unit kerja /perusahaan
Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab
- Menginventarisir kader organisasi di tingkat unit kerja untuk dikembangkan sesuai bakat dan keterampilannya
- Menyusun dan melaksanakan program diklat untuk komisariat dan anggota
- Monitoring dan evaluasi program
- Melaporkan kegiatan diklat kepada PC SPKEP SPSI secara periodik
Sasaran
Kesetaraan perangkat organisasi dengan pelaku hubungan
Leave a Reply