PENGUATAN KEUANGAN

by ShareTweet

PENGUATAN KEUANGAN ORGANISASI

I. NASIONAL (PP SPKEP SPSI)

[tabby title=”Fungsi”]

Membuat dan menetapkan kebijakan hasil MUNAS VI

[tabby title=”Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab”]

  1. Standarisasi iuran anggota (COS) tahunan Minimal 1 persen kali UMK per Anggota per Bulan
  2. Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran anggota (COS) kepada seluruh PD
  3. Melakukan evaluasi secara periodik
  4. Membuat RAPBO Nasional
  5. Melaporkan kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel

[tabby title=”Sasaran”]

Kemandirian keuangan organisasi

[tabbyending]

II. DAERAH (PD SPKEP SPSI)

[tabby title=”Fungsi”]

Melaksanakan dan menjabarkan kebijakan dari PP sesuai hasil MUNAS VI

[tabby title=”Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab”]

  1. Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran anggota (COS) kepada seluruh PC
  2. Melakukan evaluasi secara periodic
  3. Membuat RAPBO Daerah
  4. Melaporkan kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel

[tabby title=”Sasaran”]

Kemandirian keuangan organisasi

[tabbyending]

III. CABANG (PC SPKEP SPSI)

[tabby title=”Fungsi”]

Melaksanakan, menjabarkan dan memastikan pelaksanaan kebijakan dari PP dan PD sesuai hasil MUNAS VI

[tabby title=”Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab”]

  1. Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran anggota (COS) kepada seluruh PUK dan Anggota
  2. Melakukan evaluasi secara periodic
  3. Membuat RAPBO Cabang
  4. Melaporkan kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel

[tabby title=”Sasaran”]

Kemandirian keuangan organisasi

[tabbyending]

IV. UNIT KERJA (PUK SPKEP SPSI)

[tabby title=”Fungsi”]

Memastikan kebijakan dari PP,PD dan PC sesuai hasil MUNAS VI dilaksanakan oleh seluruh anggota

[tabby title=”Ruang Lingkup Tugas & Tanggung Jawab”]

  1. Melakukan sosiaslisasi dan meningkatkan kesadaran anggota untuk membayar iuran (COS) minimal sesuai AD-ART
  2. Menyusun dan menetapkan RAPBO Unit Kerja
  3. Menarik iuran anggota (COS) minimal sesuai Standar yang ditetapkan dan mendistribusikan hak perangkat organisasi (PC,PD dan PP) sesuai AD/ART.
  4. Melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel

[tabby title=”Sasaran”]

Kemandirian keuangan organisasi

[tabbyending]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *