CUKAI ROKOK UNTUK JAMINAN KESEHATAN RAKYAT

by -83 Views

oleh: Indra Munaswar

Dasar rokok dikenakan Cukai kerena penggunaan rokok berdampak negatif terhadap kesehatan bagi si penghisap maupun bagi lingkungan sekitar.

Oleh karena itu sangat tepat jika Cukai Rokok yang dikutip oleh negara dari para perokok dikembalikan kepada perlindungan kesehatan rakyat secara menyeluruh.

Realisasi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 mencapai Rp218,6 triliun.
Angka ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di bagian Laporan Arus Kas (LAK).

Dengan penerimaan Cukai Rokok sebesar itu sudah dapat membiayai Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali untuk Kelas III/KRIS.

Pada 2024 ini, populasi Penduduk Indonesia sebanyak 279.508.013 jiwa. Dengan demikian iuran yang dibayarkan dengan uang dari Cukai Rokok untuk KRIS (katakanlah sebesar Rp50. 000/jiwa), berjumlah:

279.508.013 jiwa x Rp50.000/bulan x 12 bulan = Rp167.704.807.800.000,-

Dengan begitu tidak ada lagi rakyat apapun kondisi dan status kependudukannya yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari negara sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945.

Bagi yang ingin naik kelas Rawat Inap, dibuat peraturannya.

Selain itu daripada kebanyakan pajak, cukai dan APBN dikorupsi seperti kasus timah sebesar 271 triliyun, dan transaksi janggal di Kemenkeu sebesar 349 triliyun, dll, akan lebih bermakna jika Cukai Rokok dikembalikan untuk membiayai kesehatan rakyat sepenuhnya.