KEPTV News, Bekasi – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Hung-A Indonesia telah berhasil memperjuangan Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah melanggar ketentunan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan jumlah 311 pekerja pada hari Selasa, 13 September 2022.
PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia beserta Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja PT Hung-A Indonesia dan kepada PUK SPKEP SPSI yang telah bersolidaritas.