Pembatalan Instruksi Unjuk Rasa Damai

by -246 Views

Sehubungan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada tanggal 24 April 2020 untuk mengeluarkan Cluster Ketenagakerjaan guna dikaji ulang lebih dulu dengan para pemangku kepentingan dan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA sampai dengan selesainya Pandemi Virus Covid-19.

Maka Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membatalkan Instruksi Unjuk Rasa Damai yang direncanakan akan dilaksanakan di Depan DPR RI dan Kemenko Perekonomian RI pada tanggal 30 April 2020.
  2. Menyatakan mencabut surat PP FSP KEP SPSI nomor :org.065/PP FSP KEP/SPSI/IV/2020 tertanggal 20 April 2020, perihal Instruksi Unjuk Rasa Damai.
  3. Seluruh perangkat SPKEP SPSI tetap mempersiapkan diri, apabila sewaktu-waktu organisasi memerlukan dukungan dan kehadiran para anggota berkaitan dengan pengawalan RUU Cipta Kerja.

Demikian hal ini kami sampaikan, dalam rangka membangun kesatuan dan persatuan serta peran dan fungsi organisasi SPKEP SPSI untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Tertanda

Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *