• January 29, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta — Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di negara-negara Asia Tenggara dinilai masih darurat. Hal itu menjadi sorotan dalam pertemuan IndustrIALL Southeast Asia and Oceania (SEAO) melalui Regional OSH Committee Coordination Meeting secara daring pada Rabu (28/1/2026).

Pertemuan yang diikuti 17 peserta dari delapan negara kawasan Asia Tenggara dan Oseania ini membahas laporan perkembangan kondisi K3 di masing-masing negara serta langkah strategis untuk memperbaiki perlindungan pekerja. Forum ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Phnom Penh, Kamboja, pada September 2025.

Dalam sesi nasional, perwakilan dari CEMWU Indonesia, Anggi Nugraha, menyatakan bahwa kondisi K3 di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan dan tersebar di berbagai sektor, termasuk manufaktur, konstruksi, pertambangan, serta sektor jasa.

Anggi menyebut kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 pekerja sebagai contoh nyata lemahnya perlindungan keselamatan kerja di lapangan. Ia juga mengungkapkan data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan ratusan ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat hingga September 2025, meskipun diperkirakan angka sebenarnya jauh lebih tinggi karena banyak kasus tidak dilaporkan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang kurang tegas, serta pandangan sebagian pengusaha yang menganggap K3 sebagai biaya belaka menjadi penyebab utama situasi ini. Ia menegaskan bahwa K3 sejatinya merupakan hak dasar pekerja yang harus dilindungi.

Anggi juga mengkritik sistem pencegahan kecelakaan yang masih lemah, termasuk tidak terpenuhinya standar proteksi kebakaran, kurangnya jalur evakuasi, serta lemahnya manajemen darurat di banyak tempat kerja. Ia mengusulkan penegakan hukum yang tegas, termasuk sanksi kepada pejabat pengawas yang lalai, serta penyusunan kebijakan K3 berdasarkan data analitis yang komprehensif.

Selain itu, Anggi menyoroti kekurangan dalam keterlibatan serikat pekerja dalam regulasi terbaru, termasuk dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3, yang dinilai belum cukup mengakomodasi peran pekerja dalam K3.

Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan kunci utama untuk memperbaiki perlindungan keselamatan kerja di seluruh kawasan. IndustrIALL SEAO berharap pertemuan ini menjadi langkah awal kemajuan K3 sepanjang tahun 2026.

Kontributor: Anggi Nugraha