Serikat Pekerja Meminta Anies untuk ajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP

by -97 Views

KEPTV News, SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Gubernur Anies Baswedan kalah mempertahankan SK Gubernur soal UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta di PTUN Jakarta. Atas hal itu, dua organisasi buruh mengajukan banding terhadap putusan itu.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Rabu (27/7/2022), pembanding itu adalah:

  1. DPD Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi DKI Jakarta.
  2. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi DKI Jakarta

Sedangkan yang menjadi terbanding adalah:

  1. Gubernur Anies Baswedan, di tingkat pertama sebagai tergugat
  2. DPD Apindo DKI Jakarta, di tingkat pertama sebagai penggugat

Adapun turut terbanding adalah:

  1. Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  2. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi DKI Jakarta
  3. Dewan Pengurus Pusat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPP FKUI)
  4. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK) Provinsi DKI Jakarta
  5. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP) Provinsi DKI Jakarta
  6. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi DKI Jakarta
  7. Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.