• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Monday, May 16, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

Menaker cuma pengeluaran Surat Edaran yang tidak punya pengaruh apa pun bagi pengusaha dan pekerja

Admin Official by Admin Official
April 7, 2020
in Berita Pekerja / Buruh, Berita Pusat, Serikat Pekerja
0
48
SHARES
94
VIEWS

JAKARTA, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Indra Munaswar yang juga Ketua Umum FSPI, mengungkap fakta tentang data pekerja di Provinsi DKI Jakarta yang dirumahkan dan yang di PHK selama pademi corona atau sebagai imbas dari wabah virus corona Covid-19.

Dari data tersebut, terungkap bahwa pekerja yang dirumahkan, tanpa menerima upah berjumlah 132.279 orang, dari jumlah 14.697 perusahaan.

Sedangkan pekerja yang terkena PHK berjumlah 30.137 orang dari jumlah 3.348 perusahaan.

Selain DKI Jakarta, nasib naas pekerja seperti hal tersebut di atas, dari pantauan juga dialami oleh pekerja/buruh hampir di seluruh Indonesia.

Dan mirisnya, negara ini ternyata tak bisa melakukan perlindungan terhadap rakyatnya, yang berprofesi sebagai pekerja/buruh tersebut di atas.

Sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang perlindungan terhadap pekerja/buruh yang perusahaan terdampak Pandemi Corona, sehingga tidak dapat berusaha sebagaimana mestinya.

Menaker cuma pengeluaran Surat Edaran yang tidak punya pengaruh apa pun bagi pengusaha dan pekerja,”kata Indra Munaswar, pada Selasa (7/4/2020) pagi ini Selanjutnya rakyat/pekerja/buruh disuruh berjuang sendiri melindungi/memperjuangkan nasibnya.

“Pekerja/buruh yg dinyatakan oleh Bung Karno sebagai Sokoguru Revolusi, dan oleh Pak Harto disebut sebagai Sokoguru Pembangunan, oleh penyelenggara negara sekarang ini, pekerja/buruh hanya dianggap sampah yg tidak berguna,” Indra Munaswar. (Red).

Previous Post

Hari Kesehatan Sedunia dan Potret Perlindungan Tenaga Kerja Medis di Indonesia

Next Post

LOCKDOWN, APA ITU?

Admin Official

Admin Official

Next Post
LOCKDOWN, APA ITU?

LOCKDOWN, APA ITU?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

https://youtu.be/V5sWvYW9G1c

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI