• December 28, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Gerakan perlawanan buruh di selama ini nyaris tak terdengar bahkan terasa asing di telinga banyak pekerja. Bukan karena tidak ada persoalan, melainkan karena tekanan yang terus-menerus dialami buruh di tempat kerja dan dalam relasi dengan kebijakan perusahaan. Tekanan itu membuat banyak pekerja memilih diam, membungkam suara sendiri, daripada harus menyampaikan pendapat dan berhadapan dengan risiko.

Padahal, kebebasan menyampaikan ide dan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara di Republik Indonesia.

Ironisnya, keputusan yang disusun dengan dasar argumen kuat dari perwakilan pekerja sering kali dianggap tidak penting. Bahkan kehadiran kami dalam forum resmi Dewan Pengupahan UMK kerap diperlakukan seolah tak bernilai. Pendapat dan keputusan yang kami sampaikan tidak benar-benar dipertimbangkan, karena dianggap tidak memberi manfaat bagi mereka yang duduk di kursi-kursi kekuasaan baik di pemerintahan daerah maupun di pihak perusahaan.

Realitas ini menegaskan satu hal: keberadaan pekerja masih belum sepenuhnya diakui dan dihormati.

Kami kembali mengingatkan para penguasa baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan bahwa gerakan perlawanan buruh adalah upaya yang sah, terorganisir, dan bermartabat. Perlawanan lahir bukan dari kehendak merusak, tetapi dari keputusan yang lemah, ketidakadilan yang dibiarkan, serta kekuasaan yang menindas. Sejarah bangsa ini membuktikan bahwa perubahan besar selalu lahir dari perlawanan terhadap ketidakadilan sebagaimana perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan.

Gerakan ini muncul dari rasa tidak puas atas ketidakadilan yang dialami pekerja, dengan tujuan membawa perubahan nyata dan signifikan di lingkungan kerja dan kehidupan buruh. Karena itu, kami menyerukan persatuan seluruh pekerja di Halmahera Tengah, membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi perjuangan dan pengikat solidaritas antarburuh lintas sektor.

Kami bersatu bukan sekadar untuk melawan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan seluruh pekerja. Kami ingin menunjukkan bahwa suara buruh bukan suara pinggiran, melainkan kekuatan sosial yang menentukan. Suara pekerja layak didengar, wajib dipertimbangkan, dan harus menjadi bagian dari setiap keputusan yang menyangkut kehidupan kami.

Karena ketika buruh bersatu, tidak ada kekuasaan yang bisa mengabaikan kami.

(Halmahera Tengah, 28 Desember 2025)