
Weda, Halmahera Tengah, 26 Desember 2026 – PUK SP KEP SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menghadiri undangan manajemen perusahaan dalam rangka pembahasan rekomendasi serikat pekerja yang memuat tujuh poin penting yang dinilai krusial bagi kesejahteraan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, PUK SP KEP SPSI PT IWIP mengusulkan dan menegaskan beberapa komponen utama, antara lain penegakan pemberian bonus tahunan, penyamaan cuti roster bagi pekerja grade 2 menjadi tiga bulan, serta beberapa komponen kesejahteraan lainnya yang telah disampaikan secara resmi kepada manajemen.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT IWIP, Januar Surahman, menegaskan bahwa pada saat ini pihaknya belum mengusulkan kenaikan upah pokok, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan secara resmi. Meski demikian, PUK SP KEP SPSI PT IWIP menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Tengah terkait usulan kenaikan UMK sebesar 0,7 persen.
Dalam rapat tersebut, Januar Surahman juga secara konsisten mengingatkan manajemen bahwa tujuh komponen usulan yang disampaikan merupakan kebutuhan mendasar pekerja dan diharapkan dapat memperoleh persetujuan serta direalisasikan oleh manajemen PT IWIP.
“Dalam rapat ini kami sangat berharap agar manajemen dapat membantu dan memperhatikan kepentingan pekerja buruh melalui realisasi usulan yang telah kami sampaikan,” ujar Januar Surahman.
PUK SP KEP SPSI PT IWIP berharap hasil pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT IWIP.
Kontributor: Achy Ode














































































































































































