Palembang —Â Organisasi SPSI mendatangi dinas tenaga kerja (Depnaker) pemerintah kota palembang menyampaikan tuntutan mereka agar semua permasalahan yang ada sekarang ini dapat penyelesaian sebagai mana mestinya. Kamis, (03/02/2022)
SPSI dibawah naungan PT. NPK anak perusahaan PT.Pusri yang menginginkan keadilan dari PT Pusri yang secara langsung tidak memihak kepada tenaga kerja yang mengabdi di perusahaan PT Pusri dengan hubungan tidak jelas dan tidak ada kontak kerja tertulis.
Menurut pimpinan serikat pekerja seluruh indonesia provinsi sumatera selatan Abdulah Anang menyampaikan permasalahan ini dapat diselesaikan bersama Depnaker pemerintah kota palembang. Yang didapatkan di lapangan berdasarkan laporan yang kami terima dari Ketua PUK F SP KEP.SPSI PT.NPK Pusri Palembang, berikut ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK Pusri Palembang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan Nomor Bukti Pencatatan. 560/003/DisnakerWW/X11/2022.
2. Bahwa, Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK adalah Pekerja yang bekerja di PT.NPK Pusri Palembang dengan status hubungan kerja tidak jelas dalam arti tidak ada kontrak kerja tertulis.
3. Bahwa, Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK telah bekerja selama lebih kurang 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun, tanpa diberikaan hak-hak normatif, seperti ; ~ Upah Minimum, (Pasal 88 Ayat 4, UU No.13 Tahun 2003),
– Pesangon (Pasal 156, UU No.!3 Tahun 2003)
– Perlindungan Sosial (PP No. 109 Tahun 2013 sebagai implementasi UU No.24 Tahun O11)
– THR (Permenaker No.6 Tahun 2016). .
4. Bahwa, per tanggal 2 Februari 2022 Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK yang bekerja di PT.NPK tidak dipekerjakan kembali dengan alasan yang tidak jelas.
5. Bahwa, adanya upaya Union Busting ( Pelanggaran UU No.21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43 ayat 1)
6. Bahwa, berdasarkan hal-hal diatas, maka kami mohon agar Kadisnakertrans Provinsi sumatera Selatan dapat segera menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan Anggota kami.
Demikian kami sampaikan, dan selanjutnya kami mohon untuk segera mendapatkan penyelesaian atas masalah Anggota kami, katanya.
Abdulah Anang juga menambahkan ya sesuai dengan komitmen SPSI dan fungsi dari pada SPSI adalah melindungi membela daripada tenaga kerja pada saat ini kami mewakili para pekerja-pekerja PT NPK Pusri yang lebih kurang 1 sampai dengan 6 tahun mereka ini tidak diberikan hak-hak normatif, mereka tidak ada perlindungan sama sekali sementara kita tahu PT NPK Pusri itu adalah perusahaan BUMN seharusnya memberi contoh yang baik kepada para pekerja 1 sampai 6 tahun bekerja.
Mereka yang bekerja tidak diberikan hak normatif perlindungan sama saja menzolimi para pekerja, dan para pekerja mati konyol kalau ada apa-apa. Ini status mereka tidak jelas yang kedua pemberian pekerjaan kepada penerima pekerjaan itu harus sesuai dengan aturan artinya pekerjaan itu harus diberikan yang berbadan hukum, seperti PT atau CV bukan ke perorangan ataupun ke preman, jelas kalau hal-hal seperti ini sudah Pak Herman sebagai buruh dan kawan-kawan, kasihan mereka ini yang kita saat sekarang kita advokasi mereka ke dinas tenaga kerja kota Palembang agar dinas tenaga kerja kota Palembang segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan juga kami akan langsung melaporkan ini ke pengawasan dinas tenaga kerja provinsi dan kami juga tidak menutup kemungkinan besar kami akan langsung lapor ke Polda karena ini tindak pidana pelanggaran aturan undang-undang. tutupnya.
Sedangkan seorang tenaga kerja buruh yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai menginginkan mereka dipekerjakan lagi di PT.NPK anak perusahaan PT.Pusri dan di fasilitasi karena mereka diberhentikan secara sepihak oleh PT tersebut. Dan mereka melaporkan kejadian ini kepada organisasi SPSI agar dapat menyelesaikan masalah ini dan tidak ada kejadian yang di inginkan. katanya.
Dari pihak Depnaker Erman Rasul kabid pengawasan menerima dengan baik persoalan ini dan akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.ujar Abdulah Anang saat di konfirmasi mengenai tanggapan dari Depnaker kota Palembang. (https://kicaunews.com)