• May 6, 2026
  • Admin Official
  • 0
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA
Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.

“Esensi keadilan Pancasila adalah perwujudan keadilan yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga substansial, yang mencakup aspek kemanusiaan, moralitas ketuhanan, dan kesejahteraan sosial yang merata. Keadilan ini bersumber pada hakikat manusia sebagai makhluk monopluralis (individu sekaligus makhluk sosial) yang wajib dilindungi hak-haknya”

KEPTV – Meneruskan tulisan renungan 4 May Day, 14 janji Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kehidupan pekerja adil, sejahtera dan bermartabat.

Situasi kondisi ini sangat relevan dengan alarm yang disuarakan pekerja/buruh Indonesia “Mayday, Mayday, Mayday!” “Tolong kami, tolong kami, tolong kami!”

Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK NO. 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024 yang membatalkan 21 poin putusan yang dikabulkan dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, merupakan momentum baru dan harapan baru untuk melakukan rekonstruksi regulasi pembangunan hubungan industrial Indonesia dengan UU Ketenagakerjaan baru dan integral berbasiskan Keadilan Pancasila sesuai dengan amanat Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”.

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa UU No. 13 tahun 2003 sudah 37 kali JR ke MK, 12 permohonan dikabulkan dan UU Cipta Kerja sudah dua kali JR ke MK, dua permohonan dikabulkan.

Kita bisa memaknai tiga pertimbangan hakim MK dalam konsideran putusan MK, Majelis hakim memberikan opini hukum jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola, dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk Undang-Undang segera, yaitu membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

Dengan Undang-Undang baru itu, adanya masalah soal ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi Undang-Undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.

Selain itu, sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-Undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-Undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, Undang-Undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu dua tahun paling lama dinilai oleh Mahkamah, cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-Undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Jenis Pekerjaan Yang Sudah Berjalan Tidak Terakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Existing

Urgensinya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh, karena harus kita akui UU Ketenagakerjaan existing lebih fokus pekerjaan sektor manufaktur (pabrikasi), maka masih banyak ruang-ruang kosong jenis pekerjaan di Indonesia yang belum terakomodir dalam UU Ketenagakerjaan existing antara lain:

  1. Pekerjaan platform digital (Digital Marketer, Content Creator, Copywriter, Content Writer, E-commerce Specialist, Data Analyst, serta pekerja lepas seperti Virtual Assistant, Dropshipper, dan Influencer, AI and Machine Learning Specialist, Data Scientist, Data Analyst, dan Cybersecurity Analyst)
  2. Pekerjaan transportasi online
  3. Pekerjaan Industri Nelayan Kelautan dan Kemaritiman (penangkapan ikan langsung (nelayan), budidaya perikanan, hingga jasa logistik dan teknologi di laut)
  4. Pekerjaan pertanian (sektor ini adalah penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia)
  5. Pekerjaan sektor UKM dan UMKM (sering disebut pekerjaan informal),
  6. Pekerjaan sektor Pendidikan (Guru dan Dosen Swasta, tenaga kependidikan baik pendidikan umum maupun PonPes),
  7. Pekerja bidang kesenian: seniman rupa (pelukis, pematung), desainer grafis, illustrator, kurator, fotografer, koreografer, aktor, musisi, serta pekerja budaya di sanggar dan komunitas, Dst.

Urgensinya Nilai Keadilan Pancasila Jadi Pondasi Hubungan Industrial

Pancasila hasil kristalisasi nilai-nilai luhur budaya, adat istiadat, dan agama yang hidup serta berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak ratusan tahun lalu. Diangkat dari pengalaman sejarah bangsa, membentuk sikap, perilaku dan diyakini kebenarannya, maka Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) dalam berbangsa dan bernegara.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa kemampuan untuk mendirikan suatu negara merdeka adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (termaktub Dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945).

Sila pertama mengandung makna sejalan dengan pengakuan bangsa bahwa kemerdekaan Indonesia atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka sila Ketuhanan yang Maha Esa menempati urutan pertama.

Sila kedua merupakan konsekuensi logis dari sila pertama karena dengan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan berarti mengakui ciptaan-Nya dan ciptaan yang paling mulia adalah manusia karena manusia citra Allah dan dengan demikian pula mengakui harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia.

Sila ketiga merupakan pengakuan dan komitmen atas kehendak untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat yang bersifat politik yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan ini adalah suatu kodrat manusia sebagai mahluk sosial.

Sila keempat yaitu pengaturan hidup bersama didasarkan atas musyawarah yang dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan.

Sila kelima merupakan deklarasi tujuan dari hidup bersama dalam suatu negara merdeka adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Maka menurut Dr Philipus M Hadjon, SH dari 5 sila Pancasila disimpulkan ada dua nilai Keadilan Pancasila yaitu nilai Itikad Baik (saripati dari sila ke 1 dan ke 2), serta nilai Gotong Royong (saripati dari sila ke 3, ke 4 dan ke 5).

Hubungan Keadilan Pancasila (Itikad Baik Dan Gotong Royong) Dalam Mencapai Tujuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Hakikat terjadinya hubungan industrial merupakan implementasi nilai Itikad Baik dari tiga pelaku utama hubungan industrial yaitu:

  1. Pemerintah menetapkan peraturan bersumber dari keadilan Pancasila, dan menetapkan ketentuan syarat sah perjanjian dengan Itikad baik, dalam rangka pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan umum
  2. Pengusaha melaksanakan regulasi ketenagakerjaan dengan Itikad Baik yang bertujuan perusahaannya maju dan berkembang sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan,
  3. Pekerja melaksanakan regulasi ketenagakerjaan dengan Itikad baik dalam mencapai tujuan hidup yang sejahtera, merupakan kontribusi dan tanggungjawab pembangunan mengisi kemerdekaan

Sudah sepatutnya ketiga pelaku utama hubungan industrial melaksanakan komitmen kebangsaan, yang mempunyai tanggungjawab bersama dalam mengaktualisasikan spirit sila kelima sebagai deklarasi tujuan hidup bersama dalam bingkai negara dan bangsa Indonesia yang merdeka, dalam usaha mewujudkan kesejahteraan bersama.

Spirit usaha mewujudkan kesejahteraan bersama ini menumbuhkan sikap gotong royong karena sadar bahwa hakikat manusia sebagai mahluk sosial (Homo Homini Socius). Dengan budaya gotong royong yang dikembangkan tiga pelaku utama hubungan industrial terbangun dan membangun sikap saling percaya (trust) maka akan membangun tata nilai dengan sikap saling memberi, saling menerima dan semua menang (give and take all the winner).

Indonesia bisa menjadi negara industri maju jika sikap dan perilaku tiga pelaku utama hubungan industrial benar-benar mempraktekan nilai-nilai keadilan Pancasila karena hal itu kesadaran bersama yang merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu tercipta kehidupan yang adil, sejahtera dengan kemajuan yang bermartabat.

Mengapa Nilai Keadilan Pancasila Kunci Menuju Indonesia Jadi Negara Industri Maju?

Belajar dan menduplikasi keberhasilan bangsa Jepang dan bangsa Korea Selatan (Korsel) yang bangkit dari kekalahan menjadi raksasa negara industri maju dari Asia, mereka bangkit bisa mengalahkan dominasi negara industri maju dari Eropa karena berhasil menggali kekuatan dari nilai-nilai luhur bangsanya.

Menjadi negara industri maju Jepang dan Korsel karena dorongan semangat dan motivasi yang kuat dilatar belakangi karena sama-sama melakukan proses rekonstruksi pembentukan budaya dari nilai-nilai luhur bangsanya karena sama-sama merasa bangsa yang terhina (humiliation).

Bangsa Jepang merasa terhina karena kalah perang dengan USA pada tahun 1945, muncul kekuatan bangsa Jepang dengan motto jiwa Jepang dengan kemampuan barat.

Bangsa Korsel menetapkan hari memalukan Nasional Korsel karena merasa terhina dari tiga hal yaitu:

  1. Pernah dijajah Jepang
  2. Pasca Perang Korea, Korsel divonis oleh IMF sebagai negara miskin dan,
  3. Tahun 1997 IMF Menetapkan Korsel harus meminjam uang USD$57 Miliar, muncul kekuatan bangsa Korsel dengan motto First Five-Year Plan atau Charip Kyongje maka terjadilan fenomena Hallyu atau Korean Wave adalah fenomena global tersebarnya budaya populer Korsel sejak 1990-an sampai sekarang, mencakup K-Pop, K-Drama, film, kuliner, dan kecantikan (K-Beauty).

Secara sejarah Indonesia ada kemiripan dengan KorSel, tapi apakah bangsa Indonesia merasa terhina dijajah Belanda dan dijajah Jepang?

Indonesia tidak kalah dengan Jepang dan Korsel. Dari faktor sumber daya alam (SDA) Indonesia unggul, faktor-faktor yang lainnya Indonesia tidak kalah.

Bahkan Indonesia sebagai negara hukum (rechsstaat) mempunyai 6 elemen

Rule of law specific yang membedakan dengan negara barat (dengan paham liberal) yaitu:

  1. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Tidak adanya pemisahan antara negara dan agama
  3. Prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara
  4. Prinsip keadilan sosial
  5. Kekeluargaan dan gotong royong serta

Hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia

Momentum May Day tahun 2026 dengan amanat putusan MK supaya bangsa Indonesia melakukan rekonstruksi regulasi Ketenagakerjaan yang integral berbasiskan Keadilan Pancasila agar hubungan industrial Indonesia kembali kepada jati diri dan akar budaya bangsa Indonesia asli, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Industri maju. *