• March 19, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Bandung – Sekretaris Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Edi Suherdi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah federasi serikat pekerja resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 17 Maret 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Edi menjelaskan, gugatan ini ditujukan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK yang dianggap tidak mengakomodasi secara penuh usulan dari masing-masing kabupaten/kota.

“Kami mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dalam kerangka SK Gubernur terkait upah minimum sektoral. Langkah ini diambil karena banyak rekomendasi dari daerah yang tidak ditetapkan sebagaimana yang diusulkan,” ujar Edi dalam keterangannya.

Sebagai contoh, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebelumnya merekomendasikan lebih dari 50 sektor untuk ditetapkan sebagai UMSK. Namun, dalam keputusan gubernur, hanya 22 sektor yang disetujui. Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain seperti Subang dan Karawang, di mana jumlah sektor yang ditetapkan lebih sedikit dibandingkan usulan daerah.

Menurut Edi, penetapan UMSK seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewajiban menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

“Seharusnya gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah melalui dewan pengupahan masing-masing. Namun kenyataannya banyak rekomendasi yang tidak diakomodasi secara utuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan.

Gugatan ini tidak hanya diajukan oleh FSP KEP SPSI, tetapi juga melibatkan sejumlah federasi serikat pekerja lain yang tergabung dalam Konfederasi SPSI, di antaranya FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, serta organisasi lainnya seperti SPN dan FSPMI yang memiliki kepentingan serupa terhadap penetapan UMSK di Jawa Barat.

Edi menambahkan bahwa masing-masing federasi mengajukan gugatan melalui mekanisme organisasi masing-masing, meskipun substansi gugatan yang diajukan memiliki kesamaan.

Terkait proses selanjutnya, pihak PTUN Bandung akan menjadwalkan tahapan persidangan, termasuk pemberitahuan jadwal sidang serta kelengkapan materi gugatan yang harus dipenuhi oleh para penggugat.

Dalam proses pengajuan gugatan tersebut, Edi juga didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPSI yang memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya konstitusional serikat pekerja.

“Kami didampingi oleh tim LBH dalam proses ini sebagai bagian dari upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” pungkasnya. (spsibekasi)