• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi .

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026 .

UMK Jawa Barat 2026 (Lengkap 27 Kabupaten/Kota)

  1. Kota BekasiRp5.999.443
  2. Kabupaten BekasiRp5.938.885
  3. Kabupaten KarawangRp5.886.853
  4. Kota DepokRp5.522.662
  5. Kota BogorRp5.437.203
  6. Kabupaten BogorRp5.161.769
  7. Kabupaten PurwakartaRp5.052.856
  8. Kota BandungRp4.737.678
  9. Kota CimahiRp4.090.568
  10. Kabupaten BandungRp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung BaratRp3.984.711
  12. Kabupaten SumedangRp3.949.856
  13. Kabupaten SubangRp3.737.482
  14. Kabupaten SukabumiRp3.831.926
  15. Kota SukabumiRp3.192.807
  16. Kabupaten CianjurRp3.316.191
  17. Kota TasikmalayaRp2.980.336
  18. Kabupaten TasikmalayaRp2.871.874
  19. Kabupaten CirebonRp2.880.798
  20. Kota CirebonRp2.878.646
  21. Kabupaten IndramayuRp2.910.254
  22. Kabupaten MajalengkaRp2.595.368
  23. Kabupaten GarutRp2.472.227
  24. Kabupaten CiamisRp2.373.644
  25. Kabupaten KuninganRp2.369.380
  26. Kota BanjarRp2.361.241
  27. Kabupaten PangandaranRp2.351.250

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.