• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Serang — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan UMSK dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

Dalam keputusan tersebut, UMSK 2026 ditetapkan untuk enam daerah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan, dengan besaran berbeda sesuai sektor usaha.

Berdasarkan lampiran keputusan, UMSK tertinggi tercatat di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,09, disusul Kota Cilegon Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54. Sementara di Kabupaten Lebak, UMSK Sektor 1 ditetapkan sebesar Rp3.487.636,85.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMSK, diberikan ruang untuk melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, dengan hasil kesepakatan wajib dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penetapan UMSK 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di daerah.