
Serang — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 .
Penetapan UMP Banten 2026 dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh, memenuhi kebutuhan penghidupan yang layak, sekaligus menjaga kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam konsiderans keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMP Banten Tahun 2026 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi daerah .
UMP Banten Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam menetapkan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing .
Dengan penetapan UMP ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta mendorong hubungan industrial yang kondusif di Provinsi Banten.








































































































































































































