GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) Bahwa aline keempat Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia
GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) Bahwa aline keempat Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia