Jakarta, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) melakukan aksi penolakan Rencana Revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, titik pusat aksi penolakan berlangsung di Istana Merdeka (Rabu, 21 Agustus 2019) dengan puluhan ribu anggota Gekanas mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari perwakilan elemen GEKANAS wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat,
Walaupun demikian, beberapa provinsi lainnya, GEKANAS juga melaksakanan penyampaian aksi unjuk rasa damai. Diataranya pada wilayah BATAM dan BERAU Kalimantan Timur. Ribuan Buruh elemen GEKANAS turun menyuarakan aksi di wilayahnya masing-masing.
GEKANAS yang terdiri dari beberapa federasi serikat pekerja dan lembaga diantaranya FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP-KSPI, FSP PAR Reformasi, PPMI`98, FSP RTMM SPSI, PPMI KSPI AKATIGA, ELKAPE, PAKKAR dan LBHN pada intinnya menuarakan satu, Tolak rencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan memperlemah perlindungan dan menghambat kesejahteraan buruh.
Aksi GEKANAS di ISTANA yang dihadiri oleh Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat selain berorasi di depan istana, juga menyampaikan petisi 21 Agustus 2019 kepada pemerintah yang diterima oleh perwakilan Kantor Staf Presiden Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Bpk Tatang Badru Tamam.
Perwakilan GEKANAS yang diterima oleh istana sejumlah 10 orang tersebut selain menyerahkan petisi 21 Agustus perihal pokok pikiran mengapa GEKANAS menolak rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, juga menyampaikan langsung dan berdialog dan menyampaikan pandangannya dengan perwakilan pemerintah tersebut, yakni;
- Wacana Revisi membuat keresahan luar biasa di kalangan kaum pekerja. Oleh karenanya GEKANAS tegas menolak rencana revisi tersebut yang mengarah semakin lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan kaum pekerja.
- Pemerintah harus mendengar aspirasi semua stakeholder hubungan Industrial khususnya kaum pekerja..bahkan tidak semua pengusaha juga menginginkan adanya revisi UU 13 2003.
- Salah satu informasi latar belakang adanya revisi adalah mendorong investasi, padahal investasi yang datang bisa jadi adalah ancaman diantaranya kompetitor bagi investor yang selama ini telah nyata memberikan kontribusi bagi bangsa bahkan bisa berakibat pada PHK kepada kaum pekerja.. bisa jadi usulan revisi hanya dari segelintir pengusaha..oleh karenanya presiden harus mendengar suara pekerja dan melibatkan semua stakeholder.
- Saat ini regulasi ketenagakerjaan terjadi tumpang tindih, putusan MK tentang pasal dalam UU 13 2003 yang seharusnya dibuatkan regulasi pelaksanaan, malah dibuatkan SEMA oleh MA yang isinya tidak sejalan dengan Putusan MK.
- Kaum pekerja bingung, informasi mana yang benar terkait wacana revisi UU 13 2003, menaker mengatakan belum ada draft revisi namun faktanya APINDO dalam momen kegiatan ketenagakerjaan mengatakan telah mengusulkan secara resmi revisi UU 13 2003 ke Presiden RI. oleh karenanya GEKANAS minta agar Presiden melalui lembaga apapun yang dapat merepresentasikan beberapa kementerian agar memberikan informasi yang sebenarnya dan utuh kepada masyarakat khususnya kaum pekerja agar tidak menimbulkan keresahan.
- Agar diberikan ruang komunikasi dengan presiden agar kaum pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan masukan ke presiden dalam hal kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.
- Dalam hal kebijakan maupun regulasi ketenagakerjaan, GEKANAS minta agar Negara Hadir dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja
Atas beberapa masukan dan pandangan dari GEKANAS Pihak perwakilan Istana bapak Tatang Badru Taman merespon sebagai berikut :
- Menerima petisi GEKANAS untuk diteruskan ke Presiden RI.
- Secara prinsip perwakilan Istana sepakat bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena pekerja adalah unsur penting dalam perekonomian. semakin sejahteranya pekerja, maka semakin maju sebuah Negara.
- Presiden RI telah memberikan perintah agar mendengarkan aspirasi dari rakyat, oleh karenanya dengan senang hati jika GEKANAS memberikan masukan dalam hal kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
- Untuk usulan dan masukan dari GEKANAS Dapat diserahkan langsung melalui Deputi IV dan dapat diemail melalui email resmi Deputi IV atau melalui pak Tatang dan nantinya diserahkan ke Presiden oleh karenanya Istana terbuka kapanpun GEKANAS ingin memberikan masukan dan saran kepada Presiden.
Hal yang serupa juga dilakukan oleh pada aksi GEKANAS BATAM dan BERAU, di BATAM penyampaian aksi di halaman Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam.
perwakilan GEKANAS meminta kepada Lembaga Eksekutif dan Legislatif yakni Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI di Jakarta atas penolan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum pekerja/buruh.
Begitu juga sebaliknya yang dilakukan di Kabupaten Berau melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, mereka melanjutkan aksi ke halaman Kantor Bupati Berau. Perwakilan dari Pekerja diterima oleh Asisten I Bidang Pemeritahan dan Kesejahteraan, Datu Kusuma.
Para Pekerja menuntut agar pemerintah menolak revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena menurut mereka, revisi Undang-undanga tersebut merupakan versi pengusaha yang menguntungkan pengusah dan merguikan bagi pekerja.
“ Aspirasinya akan kami sampaikan, karena ini aturan pemerintah pusat, jadi kami hanya menyampaikan saja aspirasi pekerja. Berbeda kalau tuntutannya merevisi peraturan daerah atau peraturan Bupati, bisa saja kami revisi”, kata Datu Kusuma.Datu Kusuma pun berusaha menjelaskan kepada para pengunjuk rasa, Undang-undangan dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia (DPR RI), tuturnya.
Datu Kusuma pun berusaha menjelaskan kepada para pengunjuk rasa, Undang-undangan dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia (DPR RI), tuturnya.