GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS)
Bahwa aline keempat Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) san pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanserta setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Untuk itu Pekerja/Buruh harus mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang. Oleh karenannya Negara harus hadir dalam setiap penegakan sendi-sendi hukum ketenagakerjaan/perburuhan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana issue yang berkembang, Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Lembaga Pemerjati Ketenagakerjaan yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dengan ini menyatakan sikap :
MENOLAK RENCANA REVISI UNDANG-UNDANGAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian pihak-pihak terkait
TTD
SPKEP SPSI, SP LEM SPSI, SPKEP KSPI, FSPI, PPMI ’98, SP PAR REF, SP RTMM SPSI, ELKAPE, LBH SPKEP SPSI