Tolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Ini Alasan GEKANAS

by -135 Views

SPKEP-SPSI ORG- Jakarta | Ribuan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) padati Istana Negara Rabu, 21/08/2019 untuk melakukan penolakan terkait revisi Undang–undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut dilakukan karena wacana revisi undang–undang tersebut dianggap akan sangat merugikan para pekerja.

“Kami dari GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang merupakan gabungan dari organisasi pekerja tegas menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan para pekerja.” Tegas koordinator Gekanas R. Abdullah di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

R. Abdullah pun menegaskan beberapa alasan penolakan tersebut, antara lain, karena sampai saat ini belum ada kajian yang pasti tentang manfaat revisi tersebut. Belum lagi, keterwakilan organisasi serikat pekerja tidaklah dilibatkan dalam pembahasan revisi undang–undang tersebut.

“Karena undang-undang ini sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal yang sedang bekerja dan jika dijumlahkan dengan keluarganya dapat mencapai seratus juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia, makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan.” Ungkap R. Abdullah.

Bahkan, lanjut R. Abdullah, pemerintah sendiri belum melakukan Dialog secara komprehensif dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal rencana revisi undang-undang tersebut. Apalagi, kata Abdullah, mekanisme pengambilan keputusan untuk merevisi undang-undang tersebut belum dijalankan dengan benar, “hal ini ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi sebagai hasil pembahasan bersama dengan semua pihak terkait, terlebih dengan perwakilan para pekerja, yang ada adalah bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan telah disetujui oleh LKS Tripartit, itupun LKS Tripartit tahun 2016 tetapi sekali lagi tanpa dokumen yang resmi.” Katanya.

Presidium GEKANAS

Bukan tanpa alasan jika organisasi pekerja menolak wacana revisi tersebut. Menurut R. Abdullah, karena berulangnya cara-cara lama yang dilakukan oleh organisasi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dalam mengupayakan revisi undang-undang tersebut.

“Jadi Asosiasi Pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginan untuk merevisi undang-undang ini dengan membuat opini kepada Presiden bahwa undang-undang ini termasuk yang menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia, padahal itu semua belum tentu kebenaranya,” tegasnya.

Untuk diketahui, GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) merupakan organisasi gabungan dari berbagai serikat pekerja yang terdiri dari antara lain FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP KSPI, PPMI 1998, FSPI, FSPAR REF dan PPMI KSPI.[Fjr]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *