Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Menggelar Aksi Unjuk Rasa

by -197 Views

Jakarta, Aliansi serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP KSPI, PPMI 1998, FSPI, FSP PARIWISATA REFORMASI, menyatakan menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk penolakan, GEKANAS memastikan menggelar aksi unjuk rasa massa pekerja/buruh besar-besaran pada hari Rabu (21 Agutus 2019) dengan dua titik kumpul massa: Gedung DPR/MPR dan Istana Negara. Diperkirakan 50.000-100.000 massa akan berdemonstrasi.

Menurut Koordinator GEKANAS, R. Abdullah, setidaknya ada 3 (tiga) alasan mengapa pihaknya menolak revisi. Pertama, sampai saat ini tidak ada dokumen resmi yang komprehensif baik dari pemerintah maupun LKS Tripartit yang menjadi dasar bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 perlu di revisi. Padahal, dokumen tersebut haruslah berisi seluruh argumen, kajian, data-data yang digunakan, analisa dan parameter ekonomi yang digunakan secara nasional, perbandingan dengan negara-negara tetangga/negara maju/negara berkembang, analisa dari akademisi, praktisi, pakar, keterwakilan SP/SB.

Belum ada juga pendapat/analisa lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan pihak-pihak lain yang dianggap dapat memberikan kontribusi dalam permasalahan ketenagakerjaan khususnya ataupun ekonomi nasional secara umum.

Mengapa harus komprehensif seperti itu, karena UU Ketenagakerjaan sangat menentukan nasib 51 juta pekerja/buruh formal yang sedang bekerja dan jika dijumlahkan dengan keluarganya dapat mencapai seratus juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia. Karenanya, GEKANAS memandang, pemrintah harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan.

Alasan kedua, lanjut R. Abdullah, belakangan ini beredar draft di kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang walaupun bukan draft resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau LKS Tripartit, namun isinya identik dengan draft yang beredar pada tahun 2006 yang merupakan hasil dari kajian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan 5 universitas ternama di Indonesia. “Draft yang beredar tersebut isinya sangat merugikan pekerja/buruh,” ucap R. Abdullah, yang juga Ketua Umum PP FSP KEP SPSI.

Meskipun dikatakan belum ada draft resmi revisi UU Ketenagakerjaan, namun faktanya draft revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di kalangan SP/SB dibenarkan oleh beberapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan dari berbagai sumber lainnya. “Hal ini tentu saja membingungkan SP/SB, dan untuk mengantisipasinya sikap SP/SB tegas menolak revisi tersebut,” imbuh R. Abdullah.

Alasan penolakan yang ketiga, mekanisme pengambilan keputusan untuk merevisi undang-undang tersebut belum dijalankan dengan benar. Hal itu ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi sebagai hasil pembahasan di dalam LKS Tripartit. “Yang ada adalah bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan telah disetujui oleh LKS Tripartit, itupun LKS Tripartit tahun 2016 tetapi sekali lagi tanpa dokumen yang resmi,” terang R. Abdullah.

Ditegaskan R. Abdullah, mengapa saat ini SP/SB bereaksi dengan keras adalah karena berulangnya cara-cara lama yang dilakukan oleh Apindo dalam mengupayakan revisi undang-undang tersebut.

R. Abdullah mengutip contoh cuplikan pernyataan dari pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, pada Kamis (13 Juni 2019).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah perlu meninjau kembali Undang-undang Ketenagakerjaan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan membuat industri padat karya beralih ke negara lain seperti Vietnam, Myanmar, Kamboja, dan lainnya.

“Para pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar industri padat karya dapat bertumbuh di Tanah Air,” kata Hariyadi dikutip dari Tribunnews.com.

“Beliau (Presiden) menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan dalam waktu 6 bulan ini memang akan direview kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan itu karena kondisinya sudah cukup mendesak,” ujar Hariyadi seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dalam hemat R. Abdullah, Apindo mencoba menggulirkan kembali keinginan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan dengan membuat opini kepada Presiden bahwa UU Ketenagakerjaan menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia.

“Padahal, alasan-alasan yang dikemukakan Apindo kepada Presiden belum teruji, karena kenyataannya LKS Tripartit tidak pernah mengeluarkan dokumen resmi, padahal melalui lembaga inilah harusnya keinginan pengusaha untuk merevisi UU Ketenagakerjaan disampaikan dengan segala alasannya,” papar R. Abdullah.

Apabila telah dibuktikan bahwa pembahasan di dalam lembaga ini mengalami jalan buntu (deadlock), kata Abdullah, maka prosedur berikutnya adalah bisa melalui jalur hukum dengan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui jalur politik yaitu mengadu ke Presiden.

GEKANAS menilai, dalam upaya untuk mencari penyelesaian win-win solution, Apindo belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sesuai dengan makna dan semangat seperti yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (19) yang menyatakan ; “Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.”

Ditambahkan oleh R. Abdullah, dalam prosedur hukum dikenal hukum formal dan material, di mana sebelum disidangkan harus melalui formalitas termasuk sah tidaknya barang bukti. Jika barang bukti tersebut didapatkan dengan cara melanggar hukum, maka barang bukti tersebut tidak sah.

Demikian pula untuk hal sepenting penentuan revisi undang-undang ada etika (code of conduct) dan tata-cara yang harus dilalui agar tatkala pemerintah sebagai pemegang otoritas mengambil suatu kebijakan berdasarkan hasil dari suatu proses yang benar, apapun itu kebijakannya seluruh pihak akan memahami dan menghormatinya.

“Begitupun dalam proses rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, prosesnya masih prematur dan terbukti dengan tidak adanya dokumen yang berisi seperti yang telah disebutkan diatas ditambah mayoritas SP/SB menolak rencana revisi tersebut,” tandas R. Abdullah.

Dari berbagai alasan dan pertimbangan tersebut, GEKANAS meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak memenuhi keinginan Apindo agar dilakukan revisi atas UU Ketenagakerjaan.

Jika ada permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan, GEKANAS menyatakan siap berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan, mengkonsultasikan, dan memusyawarahkan secara mendalam dan komprehensif (menyeluruh) sesuai dengan makna dan semangat seperti yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (19).

(berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *