GEKANAS Sambangi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ada Apa ?

by -117 Views

Jakarta, SPKEP-SPSI.ORG – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) melakukan audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2019) kemarin.

GEKANAS yang terdiri dari berbagai elemen, antara lain Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Peneliti maupun Akademisi, serta LBHN saat ini telah membentuk empat devisi ;.

  1. Devisi penelitian dan kajian
  2. Devisi lobby dan jaringan
  3. Devisi aksi, dan
  4. Devisi Propaganda Positif

Perihal dalam pertemuan tersebut GEKANAS membicarakan sejumlah isu menyusul adanya rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaam No. 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, GEKANAS memberikan pemikiran maupun pandangan kepada Menaker RI, Hanif Dhakiri

Presidium GEKANAS, R. Abdullah mengatakan pada prinsipnya, perlindungan pekerja adalah sebagaimana sudah dijamin oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

“Wacana Revisi UUK No. 13/2003 bukanlah hal yang tabu bagi serikat pekerja, karena sudah ada 11 (sebelas) Putusan MK yg membatalkan beberapa pasal secara keseluruhan dan membatalkan frasa dari beberapa pasal atau ayat dalam UUK. Sehingga terjadi kekosongan hukum akibat dari pembatalan pasal-pasal tersebut,” ujar R. Abdullah melalui tulisan yang diterima Sininews.com.

Menurut Abdullah, secara prinsip, revisi UU Ketenagakerjaan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih menguntungan. Kendati, tidak merugikan bagi pihak-pihak terkait.

Selain itu, GEKANAS juga mengharapkan, jika memang akan ada revisi terhadap UU Ketenagakerjaan tersebut, sebelum Pemerintah mengajukan ke DPR RI. Ia meminta agar draft revisi tersebut dapat didiskusikan terlebih dahulu secara bersama – sama.

“Maka GEKANAS meminta agar draft revisi tersebut dibicarakan , didiskusikan dan diperdebatkan serta dirumuskan secara bersama-sama oleh unsur-unsur terkait yaitu, Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” terangnya

Meski demikian, GEKANAS juga mempertanyakan keberadaan Kepmenaker No 103 Tahun 2017 tentang Tim Pembahasan Revisi UUK dilingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan rencana revisi merupakan kebutuhan yg diperlukan dalam rangka menyesuiakan dengan kebutuhan kekinian dengan titik pandang memerhatikan kondisi pekerja maupun calon pekerja.

“Kemnaker tetap memerlukan masukan perihal wacana revisi UUK dari serikat pekerja, karena walaupun kajian diyakini sudah banyak, namun realita terkadang berbeda, sehingga konteks masukan dari serikat pekerja menjadi penting,” ujarnya

Namun, kata Hanif, sampai saat ini belum ada rencana kongkret revisi UUK baik draft maupun naskah akademis.

“Menaker berharap kepada serikat pekerja, jangan sanksikan Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dalam setiap kebijakannya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *