
BANDUNG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat menjelma menjadi konflik serius antara buruh dan birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSP/SB) Jawa Barat mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Selasa (6/1/2026), menuntut negara berhenti melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Aksi tersebut merupakan perlawanan konstitusional terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan UMSK 2026 tak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Yang kami tuntut jelas Gubernur harus patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. UMSK wajib ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota, bukan hasil kajian sepihak Disnakertrans Provinsi,” tegas perwakilan buruh di tengah aksi.
Meski Gubernur Jawa Barat telah merevisi Surat Keputusan UMSK dari Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 menjadi Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, buruh menilai revisi tersebut hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan: pengabaian rekomendasi bupati dan wali kota yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 ditegaskan bahwa UMSK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Forum ini merupakan ruang demokrasi industrial yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, dengan mempertimbangkan kondisi riil industri di daerah.
Namun, dalam praktiknya di Jawa Barat, rekomendasi tersebut justru dipangkas, dicoret, bahkan dianulir di tingkat provinsi. Buruh menilai tindakan ini sebagai bentuk perampasan kewenangan daerah sekaligus pengkhianatan terhadap mekanisme dialog sosial yang dilindungi hukum.
Audiensi Memanas, Dugaan Ultra Vires Menguat

Tekanan massa akhirnya memaksa Disnakertrans Jawa Barat membuka ruang audiensi. Sekitar 20 perwakilan buruh diterima Sekretaris Disnakertrans Jabar, Sudianti, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Firman Desa.
Dalam audiensi tersebut, buruh secara terbuka mempertanyakan dasar hukum koreksi UMSK oleh Disnakertrans Provinsi. Perwakilan KSPI menegaskan, tidak ada satu pun norma hukum yang memberi kewenangan kepada Disnakertrans untuk mencoret rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.
“Jika hari ini tidak dicabut, kami akan menempuh jalur hukum. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas perwakilan KSPI.
Tuduhan tersebut diperkuat oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Ira Laila Budiman, yang menyebut adanya dugaan ultra vires birokrasi, yakni tindakan pejabat yang melampaui batas kewenangan hukum dan berpotensi cacat administrasi.
Buruh menegaskan, peran Disnakertrans Provinsi dan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya sebatas memberi saran dan pertimbangan, bukan mengambil alih kewenangan dewan pengupahan kabupaten/kota yang telah bekerja sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Jawa Barat Dinilai Menyimpang dari Praktik Nasional
Ketidakadilan yang dirasakan buruh semakin nyata ketika membandingkan Jawa Barat dengan provinsi lain. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, penetapan UMSK berjalan tanpa konflik dan seluruh rekomendasi daerah disahkan.
“Di Jawa Timur 100 persen disahkan. Di Jawa Tengah tidak ada polemik. Kenapa hanya Jawa Barat yang melanggar?” ujar perwakilan FSPMI.
Di Kabupaten Bekasi saja, terdapat sekitar 908 KBLI industri skala besar. Namun hanya sekitar 60 KBLI yang direkomendasikan, dan sebagian kembali dicoret oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami menuntut revisi UMSK tanpa ada yang dikurangi dan tanpa ada yang dilebihkan. Kita ingin menjaga Gubernur kita, kang Dedi Mullyadi,” tegasnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Firman Desa menyatakan bahwa Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya memberikan saran dan masukan terkait UMSK kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur.
Pernyataan Disnakertrans itu dibantah langsung oleh perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang hadir dalam audiensi.
“Di Garut semua pihak sudah sepakat terkait UMSK. Bahkan manajemen perusahaan sudah dikomunikasikan dan bersedia menerapkan UMSK di perusahaan mereka,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, perwakilan buruh menegaskan bahwa terdapat tiga konsideran utama dalam pemberian pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat, yakni rekomendasi UMSK dari bupati/wali kota, PP Nomor 49 Tahun 2025, serta surat dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Sudianti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan akan membawa seluruh aspirasi buruh tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
Audiensi berakhir tanpa solusi. Permintaan buruh agar surat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dicabut tidak dipenuhi. Buruh menilai surat tersebut menjadi akar masalah karena dijadikan dasar koreksi rekomendasi UMSK.
Dengan kekecewaan mendalam, massa akhirnya membubarkan diri. Namun buruh menegaskan perjuangan belum selesai.
“Ini bukan sekadar soal upah. Ini soal hak buruh, kewenangan daerah, dan kewajiban negara untuk tunduk pada hukumnya sendiri,” tegas perwakilan buruh.
Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menyatakan tengah melakukan konsolidasi lanjutan dan membuka opsi langkah hukum untuk menguji dugaan pelanggaran kewenangan dalam penetapan UMSK 2026. (**)
Berita sudah ditayangkan website spsibekasi.org dengan judul:
1. Ribuan Buruh Kepung Disnakertrans Jabar, Desak Gubernur Patuhi PP 49/2025
2. Disnakertrans Jabar Diduga Lakukan Ultra Vires Birokrasi, UMSK 2026 Memantik Protes Buruh











































































































































































































