PENGERTIAN KAPITALIS
- Kapitalis adalah orang yang menggunakan semua kekayaan atau harta pribadinya untuk memperoleh keuntungan (capitalist);
- Kapitalis adalah sebutan kepada orang yang memiliki modal besar dalam ekonomi perdagangan. Misalnya, pemilik suatu badan usaha terbesar di suatu kawasan. Prinsip kapital adalah mereka akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya;
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa kapitalis adalah kaum bermodal; orang yang bermodal besar; golongan atau orang yang sangat kaya;
Pengertian secara politik, menurut KBBI, kapitalis adalah orang yang mempunyai kedudukan di dalam lembaga pemerintah atau di dalam organisasi politik yang menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan untuk memperkaya golongan atau diri sendiri; - Kapitalis berasal dari paham Kapitalisme. Kapitalisme itu sendiri adalah paham yang membebaskan pihak swasta untuk berperan dalam roda perekonomian suatu negara. Pihak swasta ini biasanya adalah suatu perusahaan atau perorangan yang memiliki modal besar. Baik modal berupa dana atau sumber daya lainnya. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi pasar untuk mendapatkan keuntungan bersama;
- Sedangkan menurut KBBI kapitalisme adalah sistem dan paham ekonomi (perekonomian) yang modalnya (penanaman modalnya, kegiatan industrinya) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.
PENGERTIAN PENGUSAHA
- Pengusaha merupakan satu dari sekian banyak profesi dalam bidang kerja;
- Pengusaha adalah seseorang, kelompok, atau pun lembaga yang melakukan kegiatan jual, beli, atau sewa sesuatu. Banyak hal yang bisa dikategorikan dalam pengusaha, contohnya seperti produsen sepatu, peternakan ayam, eksport-import bahan baku atau sebuah produk, menjual jasa, dan lain-lain sebagainya;
- Menurut KBBI pengusaha diartikan sebagai orang yang mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya);
- Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam bukunya “Hukum Perusahaan Indonesia”, Direksi (pengusaha) sekalipun adalah pekerja karena diberi pekerjaan, diperintah dan diupah oleh pemilik perusahaan.
Indra Munaswar