Oleh: Indra Munaswar (Presidium Gekanas)
| Warga Kampung di Jakarta | 11 April 2020
Akhir-akhir ini banyak orang atau pihak menulis besar-besar kata “LOCKDOWN” disetiap mulut Gang atau Jalan di kampung, di dusun, dan di desa dengan dibarengi pemasangan Palang terbuat dari bamboo atau dari pipa besi, dengan tujuan sesuai dengan tulisan yang dipasang untuk membatasi orang dari luar kampungnya atau orang dari luar gang atau jalan itu masuk guna menghidari Wabah Virus Corona.
Sementara orang dari dalam kampung atau orang dari dalam gang atau jalan itu bebas saja keluar – masuk bahkan tanpa masker atau tanpa APD. Jadi lucu tanpa melawak.
SEBETULNYA APA SIH LOCKDOWN ITU?
Kata “LOCKDOWN” adalah bahasa Inggris, yang dalam bahasa Indonesia disebut KARANTINA WILAYAH. Menurut Pasal 1 angka 10 UU NO. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa:
- Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit (Corona) antar anggota masyarakat di wilayah tersebut;
- Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
- Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
- Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
- Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit (Corona) yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
- Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Karena ketentuan tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini tidak berani untuk menetapkan KARANTINA WILAYAH atau LOCKDOWN pada satu wilayah apalagi satu negeri karena tidak mampu untuk membiayai kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak sedemikian besar.
Sebagai contoh saja, misal di satu kampung atau kelurahan di Karantika dengan jumlah penduduk 30.000 orang, dan biaya kebutuhan hidup dasar per orang/hari sebesar Rp75.000 saja, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah untuk penduduk se kampung itu adalah: Rp75.000 x 30.000 orang = Rp2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari.
Jika di- Lockdown selama 14 hari, maka biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp31.500.000.000 (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah). Itu belum termasuk makanan ternak. Apalagi kalau se kabupaten, kota atau provinsi yang di- Lockdown.
Sumber:
- UU NO. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Wikipedia