Proses perjuangan dalam Menghadapi PHK sepihak

by -31 Views

Cikarang Selatan (KEPTV) — Setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang, 153 orang pekerja PT Hung-A Indonesia akhirnya dapat menuai hasil perjuangan mereka. Dalam sesi wawancara dengan spsibekasi.org, salah satu kuasa hukum pekerja, Asep Opan Sopian, ST, SH, mengungkapkan bahwa proses perjuangan dalam menghadapi PHK sepihak oleh PT Hung-A Indonesia melibatkan berbagai langkah hukum dan non-litigasi. Aksi unjuk rasa, mediasi dengan pihak perusahaan, serta persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial menjadi bagian dari upaya mereka.

Seperti diketahui bahwa pada 12 Januari 2024, PT Hung-A Indonesia mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Surat Keputusan (SK) Direksi. Langkah ini diambil menyusul penurunan order yang signifikan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan operasional. Keputusan tersebut mengakibatkan penutupan perusahaan dan berdampak pada lebih dari 1000 karyawan.

Menanggapi keputusan ini, para pekerja yang terdampak bersama dengan tim kuasa hukum mengadakan audiensi. Melalui penelaahan yang mendalam, ditemukan bahwa ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi terkait dengan penutupan perusahaan. Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan.

Pada Maret 2024, muncul dugaan bahwa perusahaan akan kembali beroperasi. Namun, proses negosiasi antara pekerja dan manajemen tidak mencapai kesepakatan. Mediator yang ditunjuk kemudian mengeluarkan beberapa anjuran, termasuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK.

Tim kuasa hukum pekerja menerima anjuran tersebut, tetapi perusahaan menolak untuk melaksanakan rekomendasi mediator, mengingat perusahaan sedang berusaha memulai operasi kembali. Hal ini menyebabkan perselisihan lebih lanjut yang akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam perselisihan di PHI, Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2021-2023 tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 28 tahun 2014. Selain itu, proses PHK harus mengikuti aturan yang telah disepakati dalam PKB, yang melibatkan peran aktif serikat pekerja.

Tidak hanya melalui jalur hukum, pekerja juga menempuh jalur non-litigasi dengan mengadakan aksi unjuk rasa. Aksi pertama yang dilakukan pada bulan puasa kurang maksimal, namun aksi kedua berhasil membuahkan hasil yang signifikan dalam waktu kurang dari satu minggu.

Asep Opan Sopian, ST, SH menyatakan bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Tim Kuasa PC FSP KEP SPSI Bekasi, dengan difasilitasi oleh pimpinan pusat, mencapai kesepakatan dengan perusahaan. Kesepakatan tersebut kemudian disosialisasikan kepada 153 pekerja yang terdampak, dan mereka menerima hasil tersebut dengan baik.

Tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian perselisihan ini, termasuk pimpinan pusat, pimpinan daerah, pimpinan cabang, dan pihak perusahaan yang telah membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini.

Diharapkan bahwa penyelesaian ini membawa keberkahan tidak hanya bagi 153 pekerja tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan.

PUK-PUK di Bekasi juga mendapat apresiasi atas solidaritasnya, baik secara materiil maupun formil, yang telah mendukung perjuangan para pekerja hingga tercapainya penyelesaian perselisihan ini.

Sumber : https://spsibekasi.org/2024/06/07/kesepakatan-akhir-pt-hung-a-indonesia-dan-pekerja-capai-titik-temu/