CARA MEMBACA PERATURAN TENTANG PKWT (PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU)

by -401 Views
CARA MEMBACA PERATURAN TENTANG PKWT (PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU) oleh Indra Munaswar
A. DASAR HUKUM:

1. UU No. 13 Tahun 2003: Pasal 59 juncto Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasl 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61.
2. Pasal 1339 dan Pasal 1601d KUHPerdata.
3. Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.

B.HUBUNGAN KERJA YANG BOLEH DIIKAT DENGAN PKWT

[Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:

Hubungan kerja yang BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; yaitu pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, dan hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; dan hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN.

C. HUBUNGAN KERJA YANG TIDAK DAPAT DIIKAT DENGAN PKWT

[Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 – beserta penjelasannya]:
Hubungan kerja yang TIDAK BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya:
• terus menerus,
• tidak terputus-putus, 
• tidak dibatasi waktu, dan 
• merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, atau 
• pekerjaan yang bukan musiman yaitu pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.

D. SYARAT PEMBUATAN PKWT

[Pasal 52 ayat (1) huruf d, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 3 ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, Juncto Pasal 1339 KHUPerdata]:

a. PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin;
b. Apabila perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, ternyata kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
c. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
d. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku;
e. PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai;
f. PKWT dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja (asli bermeterai).

E. PENCATATAN PKWT

[Pasal 13 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.

F. PEMBIAYAAN PEMBUATAN PKWT

[Pasal 53 UU No. 13 Tahun 2003 vide Pasal 1601d KUHPerdata]:
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.

G. MASA WAKTU PKWT

[Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003]:
a. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
b. Maksud untuk memperpanjang PKWT tersebut harus sudah diberitahukan secara tertulis oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.

H. SYARAT PEMBARUAN PKWT

[Pasal 59 ayat (6) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
a. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama;
b. Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/ buruh dan pengusaha.

I. HAK-HAK PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PKWT

[Pasal 54 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]:
a. Upah dan cara pembayaran yang tidak boleh lebih rendah atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b. Syarat syarat kerja sesuai dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c. Hak-hak lainnya berdasarkan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ini artinya, pekerja/buruh yang terikat PKWT berhak untuk berserikat, mendapatkan jaminan sosial, dan hak-hak lainnya).

J. PKWT BATAL DEMI HUKUM

[Pasal 52 ayat (3) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 vide Pasal 1339 KHUPerdata]:
a. Jika PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
b. Jika pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku;
c. Jika perjanjian dibuat bertentangan dengan keadilan, kebiasaan atau Undang-Undang.

K. PKWT DEMI HUKUM BERUBAH MENJADI PKWTT

[Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/ MEN/VI/2004]:

a. PKWT tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin;
b. PKWT diberlakukan untuk:
• pekerjaan yang sifatnya terus menerus, 
• tidak terputus-putus, 
• tidak dibatasi waktu,
• merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, dan karenanya pekerjaan tersebut tidak sekali selesai atau tidak sementara sifatnya, 
• tidak bersifat musiman dan lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu, bukan produk baru, bukan kegiatan baru, atau bukan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau masih dalam penjajakan;
c. Perpanjangan PKWT tidak diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, atau baru diberitahukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir atau diberitahukan setelah PKWT berakhir;
d. Pembaruan PKWT diadakan masih dalam masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya PKWT yang lama; atau pembaruan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun; atau selama menunggu tenggang waktu lebih 30 (tiga puluh) hari sesungguhnya pekerja/buruh masih tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi tanda kehadiran dan upah dibayar tersendiri/terpisah dari seperti yang biasanya.
e. PHK terhadap pekerja/buruh yang secara hukum status hubungan kerjanya telah berubah menjadi PKWTT karena alasan-alasan yang tersebut pada angka 6 huruf a s.d huruf d di atas, harus menempuh prosedur penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. [Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]

L. GANTI RUGI BAGI YANG MEMUTUS PKWT

[Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003]:
Pihak yang mengakhiri PKWT wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT [Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003], apabila:
• pengakhiran hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT; atau
• berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal dunia; atau
• bukan karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; atau
• bukan karena adanya putusan pengadilan dan/atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
• bukan karena adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

STUDI KASUS:
Nama Pekerja: SB – Pekerjaan Mekanik Mobil
Tempat kerja: PT JC, Jakarta Selatan – Jenis Usaha Jasa Penyewaan Transportasi
Kontrak Kerja I – 3 (tiga) bulan, dengan status ’Karyawan Pelatihan’, dilanjutkan
Kontrak Kerja II – 1 (satu) tahun, dengan status ’Karyawan Honorarium’, dilanjutkan
Kontrak Kerja III – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan
Kontrak Kerja IV – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan
Kontrak Kerja V – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan
Kontrak Kerja VI – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’.
Setelah bekerja selama 5 tahun 3 bulan tanpa terputus, kemudian diputus hubungan kerja selama 1 (satu) bulan – tetapi dalam prakteknya, pekerja tetap bekerja dan tetap menerima upah.
Pembaruan Kontrak Kerja – 6 (enam) bulan, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan
Perpanjangan Kontrak – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’.
Setelah selesai kontrak kerja terakhir ini, pekerja di PHK.

PERTANYAAN:
1. Apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh SB termasuk pekerjaan yang dapat di-PKWT-kan?
2. Apakah kontrak kerja seperti ini dapat dibenarkan oleh hukum?