Perundang-undangan bidang perburuhan/ ketenagakerjaan yang terbit sejak jaman penjajahan Belanda hingga di era Rezim Joko Widodo sekarang ini merupakan hukum perburuhan/ketenagakerjaan yang semestinya bertujuan melindungi hak-hak buruh/pekerja.
Namun nyatanya, di Era Rezim Joko Widodo dengan terbentuknya UU Cipta Kerja beserta paraturan pelaksanaannya malah memporak-porandakan hak-hak konstitusional pekerja/buruh.
UU Cipta Kerja ini terlahir dua kali. Kelahiran yang pertama tahun 2020 yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi UU Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Berdasarkan Putusan MK tersebut mestinya pembentuk undang-undang segera memperbaiki UU tersebut, tapi malah Pemerintah membentuk PERPPU Cipta Kerja 2022 yang substansinya 11,5 – 12 dengan UU Cipta Kerja yang pertama. Kemudian oleh DPR pada 2023 dengan secara melanggar konstitusi Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Di bawah ini terdapat perundang-undangan yang terbit sejak jaman Penjajahan Belanda hingga sekarang yang masih tetap berlaku.
A. UU PRODUK JAMAN PENJAJAHAN YANG MASIH BERLAKU HINGGA SAAT INI
1. Nederland Staatsblad No. 185 Tahun 1932 jo Nederland. Staatsblad No. 34 Tahun 1933, dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesie Staatsblad No. 117 Tahun 1933 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 27 Mengenai Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang Besar Yang Diangkut Dengan Kapal. 2. Nederland Staatsblad No. 26 Tahun 1933 jo Nederland. Staatsblad No. 236 Tahun 1933, dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesie Staatsblad No. 261 Tahun 1933 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 29 Mengenai KERJA PAKSA ATAU WAJIB KERJA. 3. Nederland Staatsblad No. 15 Tahun 1937, dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesie Staatsblad No. 219 Tahun 1937 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 45 Mengenai KERJA PEREMPUAN DALAM SEMUA TAMBANG DI BAWAH TANAH. 4. Buku III 7a Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/KUH Perdata tentang PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN. 5. BAB VIIA Bagian 5 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/KUH Perdata tentang BERBAGAI CARA BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA YANG TERJADI KARENA PERJANJIAN KERJA.
B. PER-UU-AN PRODUK REZIM SOEKARNO YANG MASIH BELAKU HINGGA SAAT INI:
6. UU No. 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. 7. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Mengenai Dasar-dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Hak Untuk Berunding Bersama. 8. UU No. 80 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama. 9. UU No. 3 Tahun 1961 tentang Ratifikasai Konvensi ILO No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor. 10. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
C. UU PRODUK REZIM SOEHARTO YANG MASIH BELAKU HINGGA SAAT INI:
11. UU No. 3 Tahun 1969 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 120 Mengenai Hygine Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor. 12. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 13. UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan. 14. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
D. PER-UU-AN PRODUK REZIM B.J. HABIBIE YANG MASIH BERLAKU HINGGA SAAT INI:
15. UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 Mengenai Penghapusan Kerja Paksa. 16. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. 17. UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. 18. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia – Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25. 19. Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Mengenai Kebebasan Berserikat.
D. UU PRODUK REZIM ABDURRAHMAN WAHID YANG MASIH BELAKU HINGGA SAAT INI:
20. UU No. 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. 21. UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
D. PER-UU-AN PRODUK REZIM MEGAWATI SOEKARNOPUTRI YANG MASIH BELAKU HINGGA SAAT INI:
22. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 23. UU No. 21 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. 24. UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 25. UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 26. PP No. 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakin Ad-Hoc PHI dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung.
D. PER-UU-AN PRODUK REZIM SUSILO BAMBANG YUDHOYONO YANG MASIH BELAKU HINGGA SAAT INI:
27. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 28. PP No. 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. 29. PP No. 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. 30. PP No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 31. PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
E. PER-UU-AN PRODUK REZIM JOKO WIDODO SEJAK 2014 HINGGA SAAT INI:
32. UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 33. PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. 34. PP No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 35. PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 36. PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 37. PP No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 38. PP No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. 39. PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 40. PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 41. PP No. 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 42. Permenaker No. 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah. 43. Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 44. Permenaker No. 7 Tahun 2016 Tentang Uang Service Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran Di Hotel. 45. Permenaker No. 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. 46. Permenaker No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Ketentuan dalam Permenaker ini dirusak lagi oleh UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pekerja yang terkena PHK atau selesai kontrak kerjanya sebelum berusia 56 tahun tidak lagi bisa mencairkan tabungan JHT-nya. Pekerja ybs hanya bisa ambil JHT yang tersimpan pada Akun Tambahan yang nilai jauh lebih kecil ketimbang yang tersimpan pada Akun Utama - tapi ketentuan ini belum berlaku karena belum ada Peraturan Pemerintah). 47. Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 48. Permenaker No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
F. Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi atas peninjauan terhadap UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Mungkin saja masih ada perundang-undangan yang tertinggal. Silakan dilengkapi.
Jakarta, 2 Juni 2023 Indra Munaswar