CEMWU, Ciamis — 30 November 2023, Kabupaten Ciamis telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan telah menimbulkan reaksi di kalangan buruh, yang merasa kenaikan upah belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi dan kebutuhan mereka.
Rincian UMK Kabupaten Ciamis 2024
UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3.35%, dari Rp 2.021.657,42 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.089.464,00 pada tahun 2024.
Kenaikan ini setara dengan Rp 67.806,58 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,2, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.
Sikap Buruh Terhadap Penetapan UMK
Banyak buruh di Kabupaten Ciamis menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan Gaji Kabupaten Ciamis yang dianggap tidak memadai. Mereka berpendapat bahwa kenaikan ini tidak cukup untuk mengatasi peningkatan biaya hidup, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. “Kami membutuhkan kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk dapat hidup layak,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Respons Pj Gubernur Jawa Barat Terhadap Gaji Kabupaten Ciamis
Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. “Kami telah berusaha mencapai keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Ciamis,” kata Bey Machmudin.
Dampak Penetapan UMK pada Ekonomi Lokal
Penetapan UMK diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekonomi Kabupaten Ciamis. Kenaikan upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, tantangan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup tetap menjadi perhatian utama.
Kenaikan UMK yang dianggap moderat ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Ciamis. Mereka menghadapi tantangan untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.
Penetapan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2024 menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan ekspektasi buruh dalam penetapan upah minimum. Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog lebih lanjut dan upaya bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum efektif dalam memenuhi kebutuhan hidup buruh. Pendekatan ini penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Ciamis