Upah Kabupaten Pangandaran 2024 Naik Rp 67.737

by -213 Views

CEMWU, Pangandaran– 30 November 2023, Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti kebijakan yang diarahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Penetapan ini, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah menimbulkan reaksi dari kalangan buruh, yang menyuarakan keprihatinan mereka atas kenaikan upah yang dianggap belum memadai.

Detail UMK Kabupaten Pangandaran 2024

UMK Kabupaten Pangandaran 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3.36%, dari Rp 2.018.389,00 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.086.126,00 pada tahun 2024.

Kenaikan ini setara dengan Rp 67.737,00 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,2, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Reaksi Buruh terhadap Penetapan UMK

Beberapa buruh di Kabupaten Pangandaran menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak mencukupi untuk menanggapi peningkatan biaya hidup. “Kenaikan ini tidak mencerminkan kondisi nyata yang kami hadapi,” ujar perwakilan serikat buruh.

Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat

Menanggapi respon buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pangandaran telah mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kami mengikuti ketentuan PP 51 Tahun 2023,” kata Bey Machmudin.

Dampak pada Ekonomi Kabupaten Pangandaran

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberi dampak positif pada ekonomi lokal Pangandaran. Peningkatan upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Kenaikan Upah Minimum yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Pangandaran. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan upah yang dianggap belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Pangandaran untuk tahun 2024 menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan kesejahteraan buruh dalam penetapan upah minimum.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, respons dari buruh menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kondisi nyata buruh. Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Pangandaran.