Kenapa Materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus Lebih Baik dari Peraturan Perundang-undangan

by -373 Views

KEPTV News, Jakarta — Diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja mencabut UU No 11/2020 semakin menambah kacau balau dan kekusutan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia dan sistem hukum secara keseluruhan, dan tentu saja bagi kalangan serikat pekerja/serikat buruh khususnya SP/SB di tingkat perusahaan hal ini menambah kegalauan bahwa UU Cipta Kerja sudah berlaku secara utuh pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena baik UU 11/2022 maupun Perppu 2/2022 secara substansi isinya sangat merugikan kepentingan pekerja, menurunkan kualitas perlindungan, kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Terhadap penerbitan Perppu ini kalangan SP/SB menyatakan penolakan secara tegas, sebagian melakukan penolakan melalui upaya hukum sebagian lainnya melakukan perjuangan melalui aksi di lapangan dalam bentuk unjuk rasa.

Bagi kalangan SP/SB di tingkat perusahaan salahsatu kerisauan yang dihadapi terkait dengan perundingan PKB di tengah kehadiran omnibuslaw atau Perppu, apakah perundingan PKB yang dilakukan mampu menangkal kehadiran muata Perppu di dalamnya.

Dalam Workshop PKB yang dilakukan PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi tanggal 16 November 2022, Koordinator Bidang PP-PKB dari kementrian Ketenagakerjaan RI secara tegas menyampaikan prinsip-prinsip dalam perundingan PKB, yaitu materi PKB harus mengatur lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

secara normatif hal ini tentu sangatlah berdasar, mengingat secara definitif PKB secara substansi mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

batasan tentang syarat kerja dalam PKB secara spesifik tidak kita dapatkan dalam ketentuan, akan tetapi syarat kerja ini dapat kita baca ketentuan Peraturan Perusahaan sebagaimana disebutkan pada penjelasan pasal 111 UU 13/2003 maupun permenaker 28/2014 Pasal 2 ayat 3 yang menyebutkan batasan syarat kerja yaitu:

Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Jadi untuk muatan syarat kerja dalam PKB, sudah seharusnya lenih baik dari peraturan perundangan-undangan, dan artinya sudah semestinya juga PKB terbebas dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja ataupun Perppu… Maka berjuanglah

Bekasi, 10 Januari 2023