PERPPU CIPTA KERJA PEMBANGKANGAN KONSTITUSI, DAN LANGGENGKAN REGULASI CIPTA KERJA YANG INKONSTITUSIONAL

by -181 Views

KEPTV News, Jakarta — Hari ini, kamis 9 Februari 2023, Gerakan Kesejahtaraan Nasional (GEKANAS) secara Resmi menyerahkan berkas fisik permohonan Uji Konstitusional Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIPTA KERJA) setelah sehari sebelumnya telah mendaftarkan secara daring permohonan tersebut.

GEKANAS sebagai aliansi gerakan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)yang terdiri dari puluhan Federasi ataupun SP/SB swasta dan BUMN, akademisi, tokoh ,dan lembaga pemerhati perburuhan meyakini bahwa “umur” PERPPU CIPTA KERJA yang tergantung dari DPR RI nyatanya hingga saat ini belum juga ditetapkan oleh DPR RI untuk dibatalkan keberlakuannya, oleh karena itu atas dorongan dan kehendak anggota dari segenap Elemen GEKANAS, pilihan untuk melakukan uji konstitusional ini merupakan langkah sigap yang harus ditempuh agar kiranya Mahkamah Konstitusi (MK) secara sadar dan wajar menetapkan PERPPU Cipta Kerja inkonstitusional tanpa embel-embel bersyarat.

MK seharunya menjadi pihak yang paling kecewa karena putusan uji formil UU Cipta Kerja dimana GEKANAS juga menjadi pemohon justru tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk UU untuk memperbaikinya melainkan Presiden menetapkan Perpu Cipta Kerja yang secara isi dan substansi relatif sama dengan UU Cipta Kerja. 2 (dua) dari 3 (tiga) pelanggaran konstutusi dalam pembentukan UU Cipta Kerja berupa keterbukaan ataupun serap aspirasi hingga perubahan naskah yang terjadi pasca sidang paripurna hanya disikapi dalam bagian penjelasan Perpu Cipta Kerja telah diubah dan diperbaiki karena tidak bersifat substansi, padahal temuan substansi perubahan naskah (bukan sekedar typo) itu nyata dan jelas.

Pemaknaan KEGENTINGAN MEMAKSA dalam penetapan PERPPU dilihat dari isi yang tak ubahnya sama dengan UU Cipta Kerja dan telah mengubah UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jelas merupakan tindakan yang dapat memanipulasi publik karena sangat mungkin pembentuk UU tidak mampu melaksanakan perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak sejak 25 November 2021.

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, GEKANAS meminta:

  1. Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat PEPRPU Cipta Kerja
  2. Seluruh anggota dan Fraksi Di DPRI RI dalam sidang pembahasan keberlakuan PERPPU Cipta Kerja menyatakan batal keberlakuan PERPPU Cipta Kerja
  3. Perkuat penguasaan listrik negara sebagai amanat konstitusi dan Tolak privatisasi listrik
  4. Kepada Pemerintah meningkatkan daya beli pekerja, mencegah inflasi, dan meningkatkan partisipasi Serikat Pekerja di tiap perusahaan guna penyetaraan negosiasi berimbang

Demikian siaran Pers ini disampaikan