Pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja

by -192 Views

KEPTV News, Jakarta — Presiden baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK). Terlepas dari segala polemik mengenai sifat kegentingan dari penerbitan Perppu Cipta Kerja dan ketepatan penggunaan hak subjektif presiden dalam menerbitkan perppu, saat ini Perppu tersebut telah menjadi norma yang mengikat.

Dalam konteks kebijakan pengupahan tampaknya beberapa poin dalam Perppu Cipta Kerja mengubah kebijakan pengupahan yang ada dalam UU CK dan aturan turunannya. Lahirnya Perppu Cipta Kerja tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk solusi dari persoalan UU CK pada persoalan pengupahan kluster ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023 (Permenaker 18/2022) sebagai turunan dari UU CK dianggap bermasalah dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan.

Saat ini Permenaker 18/2022 sedang dalam proses uji materiil oleh Mahkamah Agung dengan perkara uji materiil nomor 72 P/HUM/2022. Artinya dalam hal ini Perppu Cipta Kerja dapat dipandang sebagai langkah korektif atas persoalan pengupahan yang timbul dari UU CK maupun aturan turunannya seperti Permenaker 18/2022.

Andai tidak diterbitkan perppu, persoalan akan kian pelik karena UU CK dipandang mengandung cacat formal dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada akhir 2021 yang lalu.

Salah satu konsekuensi sebagaimana tercantum dalam amar putusan tersebut adalah untuk menunda semua kegiatan strategis maupun pembentukan aturan turunan yang menggunakan UU CK sebagai rujukan.

Bagian krusial persoalan pengupahan pada kluster ketenagakerjaan yang membedakan UU CK dan Perppu Cipta Kerja adalah pada Pasal 88 (Perppu Cipta Kerja mengubah muatan Pasal 88 UU CK). Harapan dari perubahan tersebut adalah sekaligus menyelesaikan persoalan penetapan pengupahan tahun 2023 maupun tahun seterusnya.

Tujuan penyempurnaan pada Pasal 88 Perppu Cipta Kerja tersebut adalah agar dapat dipergunakan sebagai rujukan yang konstitusional bagi aturan pelaksanaan nantinya (agar tidak terulang kembali persoalan Permenaker 18/2022).

Lebih Konkret

Pada Pasal 88 huruf C ayat (3) UU CK dinyatakan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pengubahan pada Pasal 88 huruf C ayat (3) Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi (UMP) artinya formula dalam Perppu sudah lebih konkret dibanding UU CK dan memberikan metode pengubahan baik UMK maupun UMP.Selanjutnya Pasal 88 C Perppu Cipta Kerja pada ayat (6): Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu dan ayat (7). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Artinya dalam hal ini kembali perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan pengupahan yang ada pada Perppu Cipta Kerja dan PP 36/2021, mengingat PP pengupahan tersebut dibuat dengan rujukan pada kluster ketenagakerjaan UU CK yang kini telah dicabut dengan Perppu Cipta Kerja. Demikian juga sebagaimana dijelaskan sebelumnya kebijakan pengupahan pada Pasal 88 muatan UU CK berbeda dengan Perppu Cipta Kerja.Sebelum mengadakan sinkronisasi dan evaluasi terhadap PP 36/2021, perlu dipahami maksud perubahan muatan Pasal 88 dalam perspektif politik hukum.

Sinkronisasi ini penting karena PP ini nantinya akan menjadi dasar pembuatan peraturan menteri tenaga kerja mengenai penetapan upah minimum tahun 2023 dan seterusnya.

Lebih Objektif

Bredemeier (1994) menjelaskan bahwa politik hukum adalah upaya legislasi untuk mengubah hukum yang ada (ius constitutum) menjadi hukum yang berlaku kemudian sesuai dengan cita cita masyarakat (ius constituendum).

Dalam konteks politik hukum dapat dimaknai perubahan muatan Pasal 88 UUCK dan Perppu Cipta Kerja adalah pemerintah ingin menciptakan mekanisme yang lebih objektif dan mengurangi potensi benturan antara pengusaha dan pekerja pada perundingan penetapan upah minimum dengan melihat pengalaman pada tahun 2022 dan sebelumnya.

Sebagaimana dijelaskan Toni Woodley (2009) bahwa semakin luas kebijakan pengupahan membuka ruang perundingan maka semakin luas juga potensi konflik antara pengusaha dan pekerja mengingat adanya kepentingan yang berbeda.

Pada kondisi demikian, posisi pemerintah akan semakin politis. Artinya guna menghindari hal tersebut, perlu dibuat kebijakan pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan upah dengan komponen yang telah ditentukan perundangan secara pasti.

Jika komponen pengupahan telah ditentukan oleh perundangan secara pasti, maka kepentingan subjektif masing-masing pihak termasuk pemerintah akan dapat dieliminasi pada mekanisme penetapan upah minimum.

Sebaliknya jika komponen penetapan upah dalam perundangan tidak ditentukan secara detail, maka akan semakin besar kemungkinan kepentingan subjektif yang akan timbul dan akan menimbulkan persoalan hubungan industrial.Selanjutnya yang menarik dan perlu dicermati adalah adanya tambahan muatan pada Pasal 88 huruf F Perppu Cipta Kerja yakni: Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

Tambahan muatan Pasal 88 huruf F ini adalah adanya diskresi yang diberikan pada pemerintah untuk menetapkan mekanisme pengupahan di luar norma yang telah ditetapkan.

Memang kebijakan ini berdasar dengan mencermati kasus pengupahan tahun 2021 pada masa masih menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan dengan komponen pengupahan adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada saat pandemi Covid 2021 yang lalu jika dihitung dengan formula PP saat itu, maka kenaikan upah justru minus. Tambahan muatan pada Pasal 88 huruf F Perppu Cipta Kerja ini bisa dipahami guna mengantisipasi peristiwa sebagaimana tahun 2021 yang lalu.

Namun, yang perlu diperjelas dalam aturan pelaksanaan nantinya adalah definisi dan syarat suatu kondisi dapat ditetapkan sebagai kondisi tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 huruf F Perppu Cipta Kerja.

Hal ini penting guna memberi kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan untuk melaksanakan diskresinya agar menghindari tindakan subjektif maupun penyalahgunaan wewenang.

Dr. Rio Christiawan, S.H, M.Hum, M.Kn Associate Professor, pakar hubungan industrial dan investasi
Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-6521471/kebijakan-pengupahan-dalam-perppu-cipta-kerja.