KEPTV News, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pihak yang menjadi pemohon judicial review UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritik keras langkah pemerintah.
“Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU No 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sampai diperbaiki prosedur pembentukannya dengan batas waktu 2 tahun (November 2023), saya menyatakan tindakan ini adalah bentuk tindakan perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK,” kata Kordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dia menilai penerbitan perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyebut perppu itu sebagai jalan pintas pemerintah saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.
Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, di mana amanat MK adalah memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, namun pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dalam penalaran yang wajar DPR akan menyetujui perppu tersebut menjadi UU sehingga tidak melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.
Dia mengatakan MK menyatakan UU Ciptaker akan inkonstitusional secara permanen jika tak diperbaiki selama 2 tahun. Di menduga pemerintah menerbitkan Perppu sebagai jalan pintas agar UU Ciptaker tak inkonstitusional permanen.
“Sebagaimana amanat Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam 2 Tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen, namun ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan 2 tahun ini untuk memperbaiki, tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.
Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, kata Mahfud, ada kondisi yang dinilai darurat.
“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU 7 2009 yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Mahfud menerangkan ada tiga kondisi dikeluarkannya perppu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, pemerintah membutuhkan dengan cepat undang-undang namun aturan itu belum ada.
“Alasan dikeluarkannya perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum,” ujar Mahfud.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6489483/penggugat-uu-cipta-kerja-di-mk-kritik-penerbitan-perppu/2