• January 31, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Sidoarjo (31/01/2026) – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT Trias Sentosa Tbk menyatakan penolakan tegas dan protes keras terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul diabaikannya Kode KBLI 22291, yakni sektor Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sidoarjo.

PUK SP KEP SPSI PT Trias Sentosa menilai kebijakan tersebut sebagai kemunduran serius dalam pengupahan sektoral yang mencederai rasa keadilan pekerja serta menunjukkan inkonsistensi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Pengabaian terhadap sektor industri barang dari plastik untuk pengemasan tidak dapat dibenarkan. Padahal sektor ini memiliki kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas PUK SP KEP SPSI PT Trias Sentosa dalam pernyataan sikap resminya.

Menurut mereka, keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan posisi tawar pekerja, menurunkan standar kesejahteraan, serta membuka ruang ketidakpastian dan konflik hubungan industrial, baik di tingkat perusahaan maupun daerah.

PUK SP KEP SPSI PT Trias Sentosa menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan serius yang menuntut sikap tegas dan keberpihakan nyata dari pimpinan organisasi serikat pekerja, khususnya di tingkat daerah dan provinsi.

Dalam pernyataannya, mereka secara terbuka mendesak Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur agar mengambil peran aktif dalam perjuangan pengupahan, melakukan langkah advokasi yang terukur dan tegas, serta memastikan kebijakan pengupahan ke depan tidak kembali mengorbankan kepentingan buruh.

“Kepercayaan dan militansi anggota hanya dapat dijaga melalui konsistensi sikap dan keberanian memperjuangkan hak normatif buruh tanpa kompromi,” lanjut pernyataan tersebut.

PUK SP KEP SPSI PT Trias Sentosa berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti demi menjaga keadilan pengupahan serta stabilitas hubungan industrial di Jawa Timur. (Gondo)