
Jakarta – Desakan agar Indonesia segera meratifikasi International Labour Organization Convention No. 190 atau Konvensi ILO 190 semakin menguat. Konvensi yang diadopsi pada 2019 ini merupakan standar internasional pertama yang secara khusus mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk yang berbasis gender.
Konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Perlindungan Menyeluruh
Konvensi ILO 190 mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikologis, hingga seksual. Tidak hanya itu, pelecehan berbasis gender, ancaman, intimidasi, hingga kekerasan melalui media digital juga masuk dalam ruang lingkup perlindungan.
Cakupan konvensi ini tidak terbatas pada pekerja tetap. Perlindungan juga berlaku bagi pekerja kontrak, pekerja magang, pencari kerja, hingga pekerja yang telah diberhentikan. Bahkan, perlindungan mencakup kejadian di tempat kerja, perjalanan dinas, pelatihan, serta komunikasi kerja secara daring.
Makna Ratifikasi
Ratifikasi berarti negara secara resmi menyetujui dan mengikatkan diri pada ketentuan konvensi internasional. Jika Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 190, maka pemerintah berkewajiban:
- Menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional.
- Mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan di tempat kerja.
- Menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan korban.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Dengan demikian, ratifikasi bukan sekadar simbol komitmen, tetapi kewajiban hukum yang harus diimplementasikan secara konkret.
Urgensi di Indonesia
Isu kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut kehilangan pekerjaan, mendapat stigma, atau tidak percaya pada mekanisme pengaduan yang ada.
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dinilai dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja serta mendorong perusahaan membangun kebijakan anti-kekerasan yang lebih tegas dan sistematis. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan internasional.
Tantangan Implementasi
Meski penting, implementasi menjadi tantangan utama. Harmonisasi regulasi nasional, pengawasan dan penegakan hukum, perubahan budaya kerja yang masih permisif terhadap pelecehan, serta edukasi kepada pekerja dan pengusaha menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dinilai krusial agar konvensi ini benar-benar efektif.
Menuju Dunia Kerja yang Bermartabat
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dipandang sebagai langkah maju menuju dunia kerja yang aman, adil, dan bermartabat. Perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan dan pelecehan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dengan komitmen kuat dan implementasi yang konsisten, konvensi ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.




































