• February 26, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Bandung, Untuk pertama kalinya sejak berdiri pada 21 Maret 2000, PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana menempuh jalur litigasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menggugat manajemen PT Multistrada Arah Sarana ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Gugatan tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua anggotanya, Syamhadi dan Rafli. Sidang perdana yang digelar Senin (23/2) mengagendakan pemeriksaan legal standing. Dalam persidangan, PUK hadir sebagai kuasa hukum para pekerja, sementara perusahaan diwakili tim Industrial Relations (IR) dan Legal/Lawyer.

Bagian dari Grup Michelin

PT Multistrada Arah Sarana merupakan bagian dari grup Michelin, perusahaan ban multinasional asal Prancis yang mengakuisisi saham mayoritas Multistrada sejak 2019. Dengan status tersebut, perusahaan berada di bawah kendali manajemen global Michelin, termasuk dalam kebijakan korporasi dan tata kelola hubungan industrial.

Kondisi ini turut menjadi sorotan serikat pekerja dalam dinamika penyelesaian perselisihan yang kini bergulir di PHI Bandung.

Enam Kali Bipartit Berujung Buntu

Perselisihan bermula dari proses PHK yang telah dirundingkan sejak Oktober 2024. Sebanyak enam kali perundingan bipartit dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Proses kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, tetapi anjuran mediator dinilai belum memenuhi harapan serikat pekerja. Atas dasar itu, PUK memutuskan membawa perkara ini ke ranah litigasi melalui gugatan resmi ke PHI Bandung.

Langkah hukum tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah organisasi. Selama lebih dari dua dekade, perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan umumnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan musyawarah bipartit. Namun, pasca akuisisi 2019, dinamika hubungan industrial dinilai mengalami perubahan signifikan.

Serikat pekerja menilai pola penyelesaian perselisihan kini lebih banyak melibatkan tim legal perusahaan, sehingga ruang dialog langsung antara manajemen dan serikat semakin terbatas. Dampaknya, eskalasi konflik meningkat dan sejumlah kasus berlanjut ke tahap mediasi tripartit hingga proses hukum.

Sorotan terhadap Nilai “People”

Di sisi lain, nilai “PEOPLE” yang selama ini dikampanyekan sebagai komitmen perusahaan menjadi perhatian. Serikat pekerja mempertanyakan implementasi nilai tersebut dalam praktik hubungan industrial, khususnya dalam penyelesaian kasus PHK dan perlindungan hak normatif pekerja.

Menyikapi perkembangan tersebut, PUK menginstruksikan seluruh anggota untuk memperkuat soliditas dan solidaritas organisasi, serta menempuh langkah perjuangan secara terukur dan konstitusional.

“Barisan Perlawanan” digaungkan sebagai seruan moral organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya melalui jalur hukum yang sah. (spsibekasi)