KEPTV News, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPU ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
“UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022)
Beberapa unsur di dalamnya antara lain menyangkut ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Di mana menjadi salah satu yang harus diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
“Jadi sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan yaitu terkait upah minimum alih daya,” jelasnya.
Di samping itu, PERPU juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial,” terang Airlangga.
“Yang lain disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi,” pungkasnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221230114139-4-401457/jokowi-tiba-tiba-terbitkan-perpu-cipta-kerja-ini-isinya